Tindak Lanjut Evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Jumat, 22 September 2017 - Dibaca 3017 kali

Jakarta - Dalam rangka pelaksanaan pengendalian intern di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, telah dilaksanakan Evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral oleh Inspektorat Jenderal terhadap seluruh Unit Organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sebagai tindak lanjut evaluasi tersebut, pada tanggal 18 s.d 20 September 2017 bertempat di Hotel Golden Tulip Essential, Tangerang dilaksanakan rapat koordinasi yang diikuti oleh perwakilan dari seluruh Unit Organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kegiatan ini diawali dengan paparan mengenai Rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang Pedoman Penerapan, Penilaian dan Reviu Pengendalian Internal di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral oleh Kepala Biro Keuangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pengendalian Internal di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dilanjutkan dengan paparan tentang Peran SPIP dalam Reformasi Birokrasi oleh Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana.

Dalam kegiatan ini setiap unit organisasi melakukan pemetaan dan menyusun peta resiko serta rencana tindaknya dengan asistensi dari tim Inspektorat Jenderal. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, pelaksanaan SPIP di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dapat mencapai tujuan yang diharapkan yaitu tercapainya tujuan organisasi sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.