Persiapan Koneksitas Whistleblowing System Online Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Komisi Pemberantasan Korupsi
Jakarta - Dalam rangka Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2017, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menandatangani Dokumen Kesepakatan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Kementerian/Lembaga, salah satu Aksi-nya adalah "Optimalisasi Whistleblowing System untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Kementerian/Lembaga" dengan Inspektorat Jenderal sebagai penanggung jawab.
Salah satu pelaksanaan aksi PPK sebagaimana tersebut di atas, pada tanggal 5 Mei 2017 Inspektorat Jenderal telah mengadakan pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK dalam rangka persiapan koneksitas Whistleblowing System Online. Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK dan Pengelola Website Whistleblowing System Inspektorat Jenderal KESDM yang membahas langkah-langkah yang akan dilakukan oleh kedua belah pihak untuk pelaksanaan koneksitas tersebut.
Diharapkan dengan koneksitas ini akan mempermudah koordinasi dalam tindak lanjut pelaporan Whistleblower baik yang masuk ke website Whistleblowing System Inspektorat Jenderal KESDM, maupun Whistleblowing System KPK.