Wujud Transparansi Hulu Migas, Ditjen Migas Gelar Penghitungan Bersama Realisasi Lifting Migas Triwulan IV Tahun 2022
Tangerang, Dalam rangka mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi dalam kegiatan usaha hulu migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan Penghitungan Bersama Realisasi Lifting Migas Triwulan IV Tahun 2022 di Novotel Hotel, Tangerang, Kamis dan Jumat (23-24/2).
Kegiatan ini juga merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005 Pasal 28 tentang Dana Perimbangan, di mana penghitungan realisasi dana bagi hasil sumber daya alam minyak dan gas bumi dilakukan secara triwulanan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dan Daerah Penghasil.
Penghitungan Bersama Realisasi Lifting Migas Triwulan IV Tahun 2022 ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Keuangan, SKK Migas, BPMA, KKKS, juga daerah penghasil migas yaitu Jawa Timur, Kepulauan Riau, Kep. Bangka Belitung, Lampung, DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Jawa Barat, Jambi, Aceh, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Riau, Maluku, Papua Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan.
"Transparansi sudah menjadi komitmen kita bersama. Kebutuhan informasi sudah menjadi kebutuhan publik, terutama bagi daerah yang terdapat kegiatan usaha hulu migas. Untuk itu, kesamaan pemahaman dalam hal ini terkait lifting migas, mutlak diperlukan dan melihat secara arif ketentuan peraturan yang berlaku yang pada akhirnya dapat menyajikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," kata Direktur Pembinaan Program Migas yang diwakili Koordinator Penerimaan Negara dan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak dan Gas Bumi, Heru Windiarto, dalam pertemuan tersebut.
Heru memaparkan, besaran penerimaan negara sektor migas sangat rentan akan perubahan dan dipengaruhi oleh beberapa parameter utama yang berfluktuasi yaitu harga minyak mentah Indonesia (ICP), nilai tukar rupiah, volume lifting, faktor alam dan pengelolaannya yang didasarkan pada beberapa peraturan/perundang-undangan yang melingkupi kewenangan dari beberapa instansi.
Dalam APBN Tahun 2022 yang telah disetujui oleh Pemerintah dan DPR RI, lanjut Heru, penerimaan migas dalam Perubahan APBN 2022 (Perpres 98/2022) ditargetkan sebesar Rp139,1 triliun, yang dihitung dengan menggunakan asumsi makro yaitu lifting minyak bumi sebesar 703 MBOPD, lifting gas bumi sebesar 1.036 MBOEPD, ICP US$100 per barel dan nilai tukar rupiah Rp14.450 per US$.
Sedangkan kinerja kegiatan usaha hulu migas kumulatif hingga Triwulan IV tahun 2022 atau periode Januari hingga.Desember 2022, secara nasional yaitu realisasi lifting minyak bumi rata-rata sebesar 606,98 MBOPD atau 86,34% dibanding target, realisasi lifting gas bumi sebesar 939,48 MBOEPD atau 90,68% dibanding target. Sedangkan realisasi harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar US$97,03 per barel, atau 97,03% dibanding target sebesar US$100 per barel.
Hingga Triwulan IV tahun 2022, pencapaian target lifting migas masih menghadapi banyak kendala di lapangan, baik kendala operasi, kegiatan pengembangan maupun kendala non teknis lainnya sehingga koordinasi yang telah berjalan selama ini antara seluruh pemangku kepentingan termasuk daerah penghasil migas seluruh Indonesia diharapkan dapat mempertahankan dan meningkatkan lifting migas pada periode berikutnya.
Heru menegaskan, Kementerian ESDM bersama SKK Migas dan seluruh KKKS terus berupaya mempertahankan dan meningkatkan produksi migas, antara lain melalui percepatan pengembangan lapangan baru.dan percepatan produksi di lapangan-lapangan baru dan lama.
"Selain itu, optimalisasi perolehan minyak dari cadangan minyak yang ada pada lapangan-lapangan yang telah beroperasi melalui peningkatan manajemen cadangan minyak," jelas Heru.
Upaya lainnya adalah meningkatkan kehandalan fasilitasi produksi dan sarana penunjang untuk meningkatkan efisiensi dan menurunkan frekuensi unplaned shutdown sehingga dapat menurunkan kehilangan peluang produksi minyak, peningkatan cadangan melalui kegiatan eksplorasi dan penerapan Enhanced Oil Recovery (EOR).
Kegiatan penghitungan bersama realisasi lifting migas yang secara berkala dilaksanakan Ditjen Migas bersama instansi terkait dan daerah penghasil migas, selain menjadi ajang penyamaan persepsi mengenai lifting migas di daerah masing-masing, juga . sarana bagi KKKS berdiskusi dan meminta dukungan Pemerintah Daerah terhadap kegiatan operasi migas yang dilakukannya.
"Melalui pertemuan semacam ini, kita juga berupaya memfasilitasi KKKS berkomunikasi langsung dengan pemerintah daerah untuk mengatasi permasalahan yang timbul di lapangan. Alhamdulillah dengan koordinasi langsung ini, sejumlah kendala dapat diselesaikan," papar Heru.
Berdasarkan data perhitungan lifting migas triwulan IV ini, terdapat sejumlah daerah yang lifting migasnya di atas target. Sebaliknya, penurunan lifting terjadi di beberapa daerah, antara lain lantaran lapangan migas yang sudah tua, serta proses maintenance peralatan.
"Lapangan migas yang sudah tua secara alamiah akan mengalami penurunan produksi. Namun KKKS terus berusaha keras agar penurunan ini dapat diminimalkan," tambahnya.
Hasil penghitungan realisasi lifting migas ini selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk dipergunakan sebagai dasar penghitungan PNBP SDA Migas dalam rangka penghitungan dan penyaluran dana bagi hasil SDA migas tahun 2022.
Data realisasi lifting migas disusun berdasarkan laporan KKKS dan SKKMIGAS kepada Ditjen Migas, serta daerah penghasil. Dalam menghitung gross revenue, didasarkan atas harga minyak mentah Indonesia (ICP) pada periode bulan yang bersangkutan. (TW)