Turunkan Harga Gas Industri, KESDM Tunggu Rekomendasi

Rabu, 11 Oktober 2017 - Dibaca 1212 kali

Jakarta, Tiga industri yaitu pupuk, petrokimia dan baja telah menikmati penurunan harga gas hingga di bawah US$ 6 per MMBTU. Untuk industri lainnya, Kementerian ESDM masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ego Syahrial usai RDP dengan Komisi VII DPR, Selasa (10/10), mengatakan, Kementerian ESDM memberikan penurunan harga gas untuk industri berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Industri pupuk, petrokimia dan baja merupakan industri yang diutamakan terlebih dahulu untuk mendapatkan penurunan harga. "Kami (menurunkan harga gas), berdasarkan rekomendasi kementerian yang terkait. Memang yang direkomendasikan 3 itu (pupuk, petrokimia dan baja) yang utama dulu," kata Ego.

Sedangkan untuk industri lainnya, Kementerian ESDM masih menunggu rekomendasi Kementerian Perindustrian. "Saya menunggu saja dari Kementerian Perindustrian," tambahnya.

Lebih lanjut Ego menekankan, Pemerintah telah melakukan berbagai terobosan untuk menurunkan harga gas yaitu Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Dengan adanya aturan ini, harga gas di plant gate menjadi di bawah US$ 6 per MMBTU. Sementara untuk kelistrikan, telah dikeluarkan Permen ESDM Nomor 45 Tahun 2017 terkait dengan tata cara dan alokasi gas untuk pembangkit tenaga listrik. "Sudah banyak usaha-usaha yang dilakukan Pemerintah untuk membuat harga gas yang sifatnya publik bisa lebih murah," ujar Ego.

Selain aturan-aturan tersebut, Pemerintah akan terus melakukan terobosan atau kajian tata kelola gas agar harga gas dapat lebih terjangkau. Hal ini juga sesuai dengan permintaan Komisi VII DPR. "Ini tadi juga minta terus (melakukan terobosan). Jadi bukan never ending story, terus menerus melakukan tata kelola," tutupnya. (TW/DK)