Tujuh Perusahaan Migas Raih Penghargaan Subroto
Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memberikan penghargaan Subroto kepada 7 perusahaan migas penerima penghargaan "Patra Nirbhaya Karya" peringkat tertinggi yang terdiri atas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan Badan Usaha (BU) Pemegang Izin Usaha Hilir Migas, pada Malam Penganugerahan Penghargaan Subroto 2018 di Jakarta, Jumat malam (28/9).
"Acara ini sebagai refleksi bagi kita untuk terus meningkatkan semangat bekerja lebih giat lagi demi memajukan sektor ESDM lebih baik dan lebih progresif," kata Menteri Jonan dalam sambutannya.
"Tahun 2018 Penghargaan Keselamatan Migas "Patra Nirbhaya Karya" diberikan kepada 91 (sembilan puluh satu) KKKS dan BU, " ungkap Dirjen Migas Djoko Siswanto.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan PP No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas, bahwa BU atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) wajib menjamin dan menaati ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat.
"Berdasarkan hal tersebut, Direktorat Jenderal Migas selalu menjadi pemrakarsa atas pemberian penghargaan Keselamatan Migas dan menjadi agenda rutin setiap tahunnya," imbuh Djoko.
Komitmen Direktorat Jenderal Migas dalam memberikan penghargaan Keselamatan Migas juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 516.K/38/M.PE/89 tentang Pemberian Tanda Penghargaan Dalam Bidang Keselamatan Kerja Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi dan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 87.K/38/DDJM/1996 tentang Tata Cara Penilaian dan Pemberian Tanda Penghargaan Dalam Bidang Keselamatan Kerja Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi.
Kelas penghargaan "Patra Nirbhaya Karya" dengan kriteria jam kerja aman terdiri atas Pratama, Madya, dan Utama. KKKS atau BU yang mendapat Penghargaan dalam kategori Patra Nirbhaya Karya Utama berhak mendapatkan Penghargaan lanjutan, yaitu Patra Nirbhaya Karya Utama Adinugraha I, Patra Nirbhaya Karya Utama Adinugraha II, Patra Nirbhaya Karya Utama Adinugraha III dan seterusnya dengan ketentuan sekurang-kurangnya telah mencapai jam kerja sebesar kelipatan dari jam kerja Patra Nirbhaya Karya Utama.
Pada tahun 2018, terdapat 109 perusahaan yang mengajukan penghargaan untuk dilakukan penilaian, yakni 76 perusahaan hulu migas dan 33 perusahaan hilir migas. Tahapan penilaian terdiri dari Pengajuan Penghargaan oleh KKKS dan BU, Pembentukan Tim Penilai, Verifikasi Dokumen, Verifikasi Lapangan dan Pleno Penentuan Penerima Penghargaan.
Tim Penilai Penghargaan Keselamatan Migas beranggotakan perwakilan Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas, Inspektur Migas dan Tim Independen Pengendalian Keselamatan Migas (TIPKM).
Selain bidang Keselamatan Migas, pada malam penghargaan tersebut, juga diberikan penghargaan untuk bidang lainnya yaitu Bidang keselamatan ketenagalistrikan, Bidang Pengelolaan Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara, Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lindungan Lingkungan Panas Bumi, dan Bidang Wartawan Energi. (QQ)