Tingkatkan Produksi Minyak, Pemerintah Siapkan Aturan Tentang EOR

Senin, 10 April 2017 - Dibaca 2122 kali

Jakarta, Untuk meningkatkan produksi minyak nasional, Pemerintah tengah menyusun aturan mengenai Pedoman Pelaksanaan Enhanched Oil Recovery (EOR) pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi (migas).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi IGN Wiratmaja Puja dalam pertemuan dengan wartawan pekan lalu mengatakan, EOR merupakan suatu teknologi atau proses untuk mengangkat minyak dari dalam bumi karena apabila menggunakan cara biasa seperti sekarang ini, maksimum 30% minyak yang dapat diambil. Sisanya 70% masih di dalam bumi.

"Sisa 70% tidak bisa diambil begitu saja. EOR kita gunakan sebagai usaha atau teknologi agar (minyak) bisa terangkat lagi lebih banyak. Permen ini sangat penting sekali memberikan payung hukum untuk pelaksanaan EOR," ujar Wirat.

Untuk mendorong KKKS melaksanakan EOR, Pemerintah menyiapkan insentif yang antara lain dalam bentuk peningkatan bagi hasil. Program EOR yang telah dilaksanakan, antara lain di Lapangan Minas yang menggunakan steam flooding serta Lapangan Tanjung dengan menggunakan surfaktan. PT Chevron Indonesia juga sudah mencoba namun tidak dalam skala komersial karena belum adanya payung hukum. "Jadi Permen EOR ini sangat penting sekali memberikan payung hukum," kata Wirat.

Pemerintah berkeinginan agar untuk kontrak kerja migas baru, EOR dapat diusulkan sejak awal. Hal ini penting karena hasil EOR baru dapat dirasakan 8-10 tahun kemudian. Apabila EOR dilaksanakan tahun ini, maka hasilnya dapat diperoleh pada 2024-2025. Pemerintah juga akan menugaskan PT Pertamina melakukan EOR di lapangan-lapangan yang dikelolanya. (DK)