Rancangan Permen Harga Jual Gas Bumi Sedang Disinkronisasi

Sabtu, 14 Oktober 2017 - Dibaca 1542 kali

Jakarta, Penyusunan Peraturan Menteri ESDM tentang Harga Jual Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi telah memasuki tahap akhir. Rancangan aturan tersebut sudah dalam tahap sinkronisasi di Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman. Aturan ini bertujuan menata harga gas bumi di midstream dan hilir migas agar lebih adil bagi badan usaha yang memiliki infrastruktur dan konsumen.

"Sudah selesai Permennya di Kementerian ESDM. Saat ini di Kemenko Maritim sedang sinkronisasi," kata Wakil Menteri ESDM Arcandra di Kementerian ESDM, Jumat (13/10).

Untuk pembangunan pipa atau Infrastruktur, lanjut Arcandra, ditetapkan tingkat interest rate of return (IRR) sebesar 11% dan untuk margin usaha umum sebesar 7%. Saat ini, belum ada aturan sehingga ada badan usaha yang mengambil keuntungan besar, ada pula yang sedikit.

Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR beberapa waktu lalu menyatakan, dengan pengaturan harga di midstream dan hilir migas, diharapkan dapat diperoleh harga gas yang wajar. Saat ini banyak harga gas yang tidak wajar, antara lain gas yang digunakan di PLTG Pesanggaran di Bali. Lantaran gasnya mahal, saat ini perhitungan harga per kwh lebih mahal dibandingkan menggunakan minyak diesel. Padahal pipa yang digunakan hanya 5 km. "Kami sudah sepakat dan mengambil keputusan bahwa ini harus direnegosiasi dengan baik," tegas Jonan.

Mahalnya harga gas untuk PLTG Pesanggaran ini sama dengan yang terjadi di Sumatera Utara. Namun untuk wilayah tersebut, sudah diperoleh keputusan di mana harga gasnya ditetapkan US$ 9,95 per MMBTU dan berlaku mulai 1 Februari 2017. (DK)