Perusahaan Migas Nasional Setuju Jual Lifting Minyak ke Pertamina

Selasa, 28 Agustus 2018 - Dibaca 1184 kali

Jakarta, Pemerintah telah melakukan pertemuan dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terkait regulasi kewajiban PT Pertamina membeli seluruh lifting minyak mentah yang diproduksi oleh KKKS. Hingga saat ini sudah ada satu perusahaan migas nasional yang setuju untuk menjual lifting minyak bagiannya ke Pertamina.

"Sampai saat ini sudah ada KKKS yang berhasil (setuju menjual minyak ke Pertamina). Harganya ICP plus US$ 2," kata Direktur Jenderal Minyak Djoko Siswanto di Jakarta, Senin (27/8).

Pertemuan dengan KKKS telah dilaksanakan dua kali. Pertemuan pertama dilakukan dengan sejumlah KKKS yang memiliki produksi terbesar. Selanjutnya dilakukan pertemuan dengan KKKS nasional, di mana satu diantaranya telah diperoleh kesepakatan untuk menjual lifting minyak ke Pertamina.

Menurut Djoko, secara umum KKKS tidak berkeberatan menjual minyak bagiannya ke Pertamina selama masih menguntungkan. "Intinya, hampir semua KKKS itu oke, yang penting business to business," katanya.

Saat ini Pemerintah masih mengumpulkan data-data untuk mengetahui besaran alpha harga jual minyak KKKS ke luar negeri. "Informasi yang kita terima kan bagian KKKS yang diimpor, laku atau dijual dengan (harga) ICP plus alpha atau premium. Nah plus-nya berapa? Saya sedang kumpulin datanya masing-masing KKKS," tutur Djoko.

Pemerintah meminta KKKS menyerahkan data rata-rata harga minyak yang dijualnya selama 5 tahun belakangan. Demikian pula Pertamina diminta menyerahkan data harga impor minyak. Berdasarkan data tersebut, Pemerintah akan menentukan batas maksimal alpha harga minyak bagian KKKS.

'Tiap KKKS kan (alpha-nya) beda-beda. Ada yang US$ 1, US$ 2, ada yang US$ 6. Nanti kita kaji plus-nya itu dalam prosentase atau fix (tetap). Berdasarkan data yang ada, maksimum (alpha) sekian. Berdasarkan itu, dia (KKKS) negosiasi (dengan Pertamina)," tambah Djoko.

Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Pertamina membeli minyak produksi KKKS untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, menjaga devisa negara, mengurangi impor serta menghemat biaya transportasi. Aturan mengenai hal ini masih dalam penyusunan. (TW)