Permen ESDM Tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri
Jakarta, Untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing industri nasional melalui pemanfaatan gas bumi, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3, 5 dan 7 ayat 2 dan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Pasal 2 aturan ini menyatakan, dalam rangka pelaksanaan pemanfaatan gas bumi, Menteri ESDM menetapkan gas bumi.
"Penetapan harga gas bumi dengan mempertimbangkan keekonomian lapangan, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional, kemampuan daya beli konsumen dalam negeri dan nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam negeri," demikian bunyi Pasal 2 ayat 2.
Selanjutnya dalam Pasal 3, Menteri ESDM menetapkan harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) dengan harga US$ 6 per mmbtu.
Penetapan harga gas bumi tertentu tersebut, diperuntukkan bagi pengguna gas bumi yang bergerak di bidang industri yaitu pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.
Perubahan pengguna gas bumi yang dapat dikenakan harga gas bumi tertentu, ditetapkan oleh Menteri ESDM setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian (Menteri Perindustrian).
Harga gas bumi tertentu berlaku untuk pengguna gas bumi yang membeli gas bumi di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) dengan harga lebih tinggi dari US$ 6 per mmbtu.
Penetapan harga gas bumi tertentu dilakukan melalui penyesuaian harga gas bumi yang dibeli dari KKKS, dan/atau tarif penyaluran gas bumi yang meliputi pembebanan biaya yang ditimbulkan dari kegiatan biaya pencairan (liquefaction), pemampatan (kompresi), pengangkutan melalui pipa transmisi dan pengangkutan melalui pipa transmisi dan distribusi, pengangkutan liquefied natural gas dan pengangkutan compressed natural gas, penyimpanan (storage), regasifikasi dan/atau niaga serta margin yang wajar.
Diatur pula, Menteri ESDM menetapkan harga gas bumi tertentu berdasarkan penyesuaian perhitungan harga gas bumi dan/atau tarif penyaluran gas bumi.
Dalam menetapkan harga gas bumi tertentu tersebut, Menteri ESDM mempertimbangkan rekomendasi penyesuaian perhitungan harga gas bumi dari SKK Migas atau BPMA dan penyesuaian perhitungan tarif penyaluran gas bumi dan BPH Migas.
Pengguna gas bumi mengajukan permohonan penetapan harga gas bumi tertentu kepada Menteri Perindustrian yang selanjutnya menyampaikan rekomendasi kepada Menteri ESDM setelah melakukan evaluasi secara administrasi, teknis dan keekonomian terhadap permohonan tersebut.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, dinyatakan dalam Pasal 7 ayat 1, Menteri ESDM menugaskan Dirjen Migas, Kepala SKK Migas, Kepala BPMA dan/atau Kepala BPH Migas untuk melakukan evaluasi terhadap permohonan penetapan harga gas bumi tertentu.
Dalam hal berdasarkan evaluasi diperlukan penyesuaian terhadap penerimaan negara, Menteri ESDM berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk mendapatkan pertimbangan perhitungan penyesuaian penerimaan negara.
"Menteri ESDM menetapkan pengguna gas bumi yang memperoleh harga gas bumi tertentu, volume gas bumi tertentu dan penyesuaian harga gas bumi setelah mendapatkan pertimbangan perhitungan penyesuaian penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 2," bunyi Pasal 8.
SKK Migas atau BPMA sesuai kewenangannya mengkoordinasikan penyesuaian harga gas bumi tertentu kepada KKKS. Penyelesaian perjanjian jual beli gas bumi dan/atau dokumen administrasi lainnya terkait harga gas bumi tertentu, wajib diselesaikan paling lambat 1 bulan sejak penetapan diterbitkan.
BPH Migas mengkoordinasikan dan menetapkan penyesuaian besaran tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa. Penyelesaian Surat Keputusan, Perjanjian Pengangkutan Gas Bumi, dan/atau dokumen administrasi lainnya terkait tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa wajib diselesaikan paling lambat 1 bulan sejak penetapan diterbitkan.
"Menteri ESDM dapat melakukan evaluasi penetapan harga gas bumi tertentu setiap tahun atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri," bunyi Pasal 11 ayat 1.
Aturan ini juga menegaskan, penyesuaian harga gas bumi tidak mempengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian KKKS. Penyesuaian harga gas bumi merupakan pengurangan dari penerimaan bagian negara yang diperhitungkan melalui bagi hasil sesuai kontrak kerja sama suatu wilayah kerja pada tahun berjalan.
Besaran pengurangan dan penerimaan bagian negara, paling tinggi sebesar penerimaan negara pada tahun berjalan. Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan bagi hasil untuk penyesuaian harga gas ditetapkan melalui petunjuk teknis SKK Migas atau BPMA sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 13 menyatakan, badan usaha yang menyalurkan gas bumi kepada pengguna gas bumi tertentu, dapat diberikan insentif secara proporsional. Menteri ESDM menetapkan insentif sesuai kewenangannya.
Menteri ESDM dapat menugaskan BUMN dan/atau afiliasinya yang bergerak di bidang kegiatan usaha gas bumi untuk melaksanakan penyaluran gas bumi kepada pengguna gas bumi tertentu.
Pengawasan terhadap pelaksanaan penetapan harga gas bumi tertentu sesuai Permen ini, dilakukan oleh Dirjen Migas, SKK Migad, BPMA dan BPH Migas sesuai dengan kewenangannya.
Selanjutnya dalam Pasal 16, pada saat Permen ESDM ini berlaku, hargas gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) yang sudah ditetapkan sebesar paling tinggi US$ 6 per mmbtu, tetap berlaku.
Pada saat Permen ESDM ini mulai berlaku, maka Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Harga dan Pengguna Gas Bumi Tertentu (Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 916) dan Permen ESDM Nomor 40 Tahun 2016 tentang Harga Gas Bumi untuk Industri Tertentu (Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 1814), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan agar setiap orang mengetahuinya, Menteri ESDM memerintahkan pengundangannya dengan penempatannya dalam Berita Negara RI.
Aturan ini ditetapkan tanggal 2 April 2020 dan diundangkan di Jakarta pada 6 April 2020. (TW)