Permen ESDM Tentang Perubahan Kedua Atas Permen Nomor 26 Tentang Mekanisme Pengembalian Biaya investasi Kegiatan Hulu Migas

Senin, 30 April 2018 - Dibaca 1345 kali

Jakarta, Untuk memberikan kepastian hukum kegiatan investasi pada akhir masa kontrak kerja sama dalam kegiatan usaha hulu migas, Menteri ESDM Ignasius Jonan menetapkan Permen ESDM Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Permen ESDM Nomor 26 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi Pada Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 47 tahun 2017 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 26 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi Pada Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini ditetapkan tanggal 20 April 2018.

Pasal 1 Permen ini menyatakan, beberapa ketentuan Permen ESDM Nomor 26 tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi Pada Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara RI Tahun 2017 Nomor 480) sebagaimana diubah dengan Permen ESDM Nomor 47 tahun 2017 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 26 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya investasi Pada Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara RI Nomor 1078) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pertama, ketentuan pasal 7 ditambah 1 ayat, yakni ayat 4 sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

  1. Nilai pengembalian biaya investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, meliputi sisa biaya investasi yang belum dikembalikan dari kegiatan investasi hulu yang dilakukan Kontraktor paling lama 5 tahun sebelum kontrak kerja sama berakhir.
  2. Nilai pengembalian biaya investasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, wajib mendapatkan verifikasi dan persetujuan dari SKK Migas.
  3. Dalam rangka verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2, SKK Migas mempertimbangkan tingkat dan perkiraan produksi dari hasil investasi yang telah dilakukan.
  4. Verifikasi yang dilakukan oleh SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan paling lama 30 hari.

Kedua, diantara ayat 2 dan 3 Pasal 8, ditambahkan 2 ayat yakni ayat 2a dan 2b, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

1. Dalam hal kontrak kerja sama tidak diperpanjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kontraktor baru wajib melakukan penyelesaian atas nilai pengembalian biaya investasi.

2. Kewajiban penyelesaian atas nilai pengembalian biaya investasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dicantumkan dalam surat penetapan pengelolaan wilayah kerja baru dan kontrak kerja sama baru.

2a. Pengembalian biaya investasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2, diselesaikan paling lambat 7 hari sebelum penandatanganan kontrak kerja sama oleh Kontraktor baru.

2b. Dalam hal terjadi keterlambatan dalam pengembalian biaya investasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2a, Kontraktor dapat mengenakan denda keterlambatan paling banyak sebesar 2,5% per hari kepada Kontraktor baru.

3. Nilai pengembalian biaya investasi yang diterima Kontraktor atas penyelesaian yang diterima oleh Kontraktor baru sebagaimana dimaksud pada ayat 1, akan diperhitungkan sebagai pengurang biaya operasi pada Kontraktor kerja sama existing.

4. Nilai pengembalian biaya investasi yang diselesaikan Kontraktor baru sebagaimana dimaksud pada ayat 1, akan diperhitungkan sebagai biaya operasi Kontraktor baru.

Permen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Menteri ESDM memerintahkan pengundangan Permen ini dengan penempatannya dalam Berita Negara RI. (TW)