Perizinan Migas Secara Online Diterapkan Akhir Tahun 2017

Selasa, 15 Agustus 2017 - Dibaca 1816 kali

Jakarta, Pemerintah segera menerapkan pengurusan perizinan migas secara online. Ditargetkan pada akhir tahun 2017, sistem ini sudah dapat diberlakukan. Dengan adanya sistem ini, waktu pengurusan izin dapat rampung dalam waktu 5 hari.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ego Syahrial dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Selasa (15/8) petang, menjelaskan, Pemerintah telah menyederhanakan perizinan migas yang sebelum tahun 2015 mencapai 104 izin, saat ini tinggal 6 izin. Hal ini tercantum dalam Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Enam izin tersebut, terdiri dari 2 izin di hulu migas yaitu izin survei dan izin pemanfaatan data migas. Sedangkan 4 izin di hilir migas adalah izin usaha pengolahan migas, izin usaha penyimpanan migas, izin usaha pengangkutan migas dan izin usaha niaga migas.

Lebih lanjut Ego memaparkan, untuk meningkatkan iklim investasi migas, Pemerintah juga mempercepat waktu pengurusan migas dari yang semula 40 hari menjadi 10 hingga 15 hari. Bahkan dengan sistem online, jangka waktu pengurusan izin dipangkas menjadi sekitar 5 hari. "Sekarang kita sudah masuk ke perizinan online. Saat ini dari 6 izin, baru ada 1 yang sudah selesai (bisa) perizinan online yaitu mengenai pengangkutan migas," ujar Ego.

Ego menargetkan, 5 izin lainnya dapat dilakukan secara online pada akhir tahun ini. "Target kita dari 6 (izin) itu, 5 diantaranya kita akan selesaikan di akhir tahun ini, baik itu usaha pengolahan, usaha penyimpanan migas, niaga, survei umum, izin pemanfaatan data migas. Kita selesaikan akhir tahun ini," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, dipaparkan pula mengenai penyederhaan non perizinan seperti rekomendasi dan persetujuan yang semula berjumlah 50 jenis, saat ini diusulkan disederhanakan menjadi 26 jenis. Non perizinan di hulu migas disederhanakan menjadi 7 jenis, sedangkan di hilir migas yang semula 12 menjadi 5 jenis. Sedangkan di direktorat pembinaan program, non perizinan disederhanakan menjadi 6 dan terakhir di teknik migas, dari 18 jenis disederhanakan menjadi 8 jenis. (NK)