Menteri ESDM Tetapkan Aturan Baru Terkait WK yang Kontraknya Berakhir

Senin, 30 April 2018 - Dibaca 3451 kali

Jakarta, Menteri ESDM Ignasius Jonan menetapkan aturan baru mengenai pengelolaan wilayah kerja (WK) migas yang akan berakhir kontrak kerja samanya. Aturan yang ditetapkan tanggal 20 April 2018 dan diundangkan 24 April 2018 ini, mencabut Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya karena dianggap dianggap sudah tidak memenuhi perkembangan dan dinamika dalam kegiatan usaha hulu migas.

Penetapan Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya ini, juga dengan pertimbangan untuk mempertahankan dan meningkatkan produksi minyak dan gas bumi dan menjaga kelangsungan investasi pada WK minyak dan gas bumi yang akan berakhirnya kontrak kerjasamanya.

Pasal 2 aturan ini menyatakan, Menteri ESDM menetapkan pengelolaan WK migas yang yang berakhir kontrak kerja samanya dalam bentuk:

  1. Perpanjangan kontrak kerja sama oleh Kontraktor.
  2. Pengelolaan oleh PT Pertamina (Persero).
  3. Pengelolaan secara bersama antara Kontraktor dan PT Pertamina (Persero).

Dalam memberikan penetapan pengelolaan WK yang berakhir kontrak kerja samanya tersebut, Menteri ESDM wajib mempertimbangkan paling sedikit faktor sebagai berikut:

  1. Potensi cadangan migas dan/atau gas bumi di WK yang bersangkutan.
  2. Potensi atau kepastian pasar/kebutuhan.
  3. Kelayakan teknis dan ekonomis.
  4. Komitmen pengutamaan pemenuhan kebutuhan minyak bumi dan/atau gas bumi dalam negeri.
  5. Kinerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
  6. Manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara.

Tata Cara dan Syarat Permohonan WK Migas yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya

1. Permohonan oleh Kontraktor

Diatur dalam Pasal 3 ayat 1, Kontraktor melalui SKK Migas mengajukan permohonan perpanjangan kontrak kerja sama kepada Menteri ESDM. "Perpanjangan kontrak kerja sama oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dapat diberikan paling lama 20 tahun untuk setiap kali perpanjangan," demikian bunyi Pasal 3 ayat 2.

Permohonan perpanjangan kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat 1, disampaikan paling cepat 10 tahun dan paling lambat 2 tahun sebelum kontrak kerja sama berakhir dengan memenuhi persyaratan permohonan perpanjangan kontrak kerja sama.

Dikecualikan dari ketentuan tersebut, permohonan perpanjangan kontrak kerja sama dapat disampaikan lebih cepat dari batas 10 tahun sebelum kontrak kerja sama berakhir untuk Kontraktor yang telah terikat dengan kesepakatan jual beli gas bumi.

Sementara dalam Pasal 4 ayat 1 diatur bahwa dalam hal Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1, terdiri dari badan usaha (BU) atau bentuk usaha tetap (BUT) dan ada yang tidak berminat mengajukan permohonan perpanjangan kontrak kerja sama, permohonan perpanjangan kontrak kerja sama dapat diajukan oleh Bu atau BUT lainnya yang berminat.

Dalam hal terdapat lebih dari 1 BU atau BUT yang berminat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1, permohonan perpanjangan kontrak kerja sama diajukan berdasarkan kesepakatan antar BU atau BUT.

Pasal 5 mengatur bahwa dalam hal sampai dengan batas waktu yang dimaksud dalam Pasal 3 dan Kontraktor tidak mengajukan permohonan perpanjangan kontrak kerja sama untuk WK yang akan berakhir, Kontraktor dianggap tidak berminat terhadap perpanjangan kontrak kerja sama untuk mengelola WK tersebut.

Selanjutnya dinyatakan dalam Pasal 6 ayat 1, Kontraktor dalam mengajukan permohonan perpanjangan kontrak kerja sama, harus memenuhi persyaratan:

  1. Permohonan perpanjangan kontrak kerja sama dengan dilengkapi data pendukung, seperti program kerja, usulan mengenai bentuk kontrak kerja sama, potensi atau kepastian pasar/kebutuhan migas, usulan bagi hasil migas yang tetap menguntungkan negara, usulan besaran bonus produksi sesuai dengan potensi dan tingkat produksi WK, usulan bonus tanda tangan paling sedikit US$ 1 juta, komitmen pengutamaan pemenuhan kebutuhan migas dalam negeri, pernyataan kesanggupan untuk mengakomodasi keikutsertaan badan usaha milik daerah paling banyak 10% dalam bentuk participating interest setelah penandatanganan kontrak kerja sama, kelayakan teknis dan ekonomis, rencana tata waktu dan luas pengembalian wilayah (relinquishment), kemampuan finansial untuk melaksanakan program kerja dalam bentuk laporan keuangan 3 tahun terakhir yang telah telah diadit dan rencana pemulihan pasca operasi.
  2. Laporan pelaksanaan kontrak kerja sama yang antara lain memuat: hasil produksi dan lifting migas rata-rata setiap tahun selama kontrak berjalan, investasi dan biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery)dan penerimaan negara, teknologi dan metodologi yang telah dan/atau sedang diaplikasikan, sumber daya migas, fasilitas yang dan/atau sedang dibangun beserta nilai asetnya, luasan akhir WK dan pengembalian data.

Selanjutnya dalam Pasal 6 ayat 2, SKK Migas melakukan evaluasi terhadap usulan Kontraktor, sebagai bahan pertimbangan Menteri ESDM untuk pemberian persetujuan atau penolakan perpanjangan kontrak kerja sama.

Hasil evaluasi ini wajib disampaikan SKK Migas kepada Menteri ESDM dengan tembusan Dirjen Migas paling lambat 150 hari kalender setelah diterimanya usulan secara lengkap dari Kontraktor.

2. Permohonan oleh PT Pertamina (Persero)

Diatur dalam Pasal 7, PT Pertamina (Persero) dapat mengajukan permohonan kepada Menteri ESDM untuk WK yang akan berakhir kontrak kerja samanya. Pertamina dapat mengajukan permohonan pengelolaan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Migas, paling cepat 10 tahun dan paling lambat 2 tahun sebelum kontrak kerja sama tersebut berakhir.

Dalam hal Menteri ESDM menetapkan jangka waktu permohonan lain, PT Pertamina wajib mengajukan permohonan pengelolaan WK sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan Menteri ESDM.

Pasal 8 menyatakan bahwa permohonan pengelolaan harus memenuhi persyaratan: program kerja, usulan mengenai bentuk kontrak kerja sama, kemampuan teknis dan manajerial, kemampuan keuangan untuk pengembangan wilayah tersebut, kepemilikan saham 100% dimiliki oleh negara, usulan besaran bonus tanda tangan paling sedikit US$ 1 juta, komitmen pengutamaan pemenuhan kebutuhan migas dalam negeri, pernyataan kesanggupan untuk mengakomodasi keikusertaan badan usaha milik daerah paling banyak 10% dalam participating interest setelah penandatanganan kontrak kerja sama dan rencana alih operasi termasuk penggunaan tenaga kerja yang telah ada pada Kontraktor.

Untuk permohonan pengelolaan, Pertamina dapat mengajukan permohonan pembukaan dan pemanfaatan data pada WK yang akan berakhir kontrak kerja samanya kepada Menteri ESDM cq. Dirjen Migas.

Berdasarkan izin pembukaan dan pemanfaatan data, Kontraktor dengan difasilitasi oleh SKK Migas menindaklanjuti pembukaan dan pemanfaatan data paling lambat 30 hari kalender sejak izin pembukaan dan pemanfaatan data. Pertamina wajib menjaga kerahasiaan data yang diperoleh dengan menandatangani perjanjian kerahasiaan data dengan Kontraktor.

Diatur dalam Pasal 9, Menteri ESDM dapat meminta SKK Migas untuk memberikan pertimbangan atas permohonan Pertamina. SKK wajib menyampaikan pertimbangan kepada Menteri ESDM dengan tembusan Dirjen Migas paling lambat 60 hari kalender setelah diterimanya permintaan pertimbangan atau dalam jangka waktu yang ditentukan dalam permintaan pertimbangan tersebut.

Pelaksanaan Evaluasi Terhadap Permohonan Pengelolaan WK Migas yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya

Dinyatakan dalam Pasal 10, Menteri ESDM melaksanakan evaluasi terhadap permohonan pengelolaan oleh Kontraktor dan/atau PT Pertamina (Persero) sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan/atau Pasal 8.

Dalam melakukan evaluasi ini, Menteri ESDM dapat membentuk Tim Pengelolaan WK Migas yang akan berakhir kontrak kerja samanya. Tim ini beranggotakan wakil dari unit di lingkungan Kementerian ESDM, serta badan atau instansi lain yang terkait apabila diperlukan.

Selanjutnya dalam Pasal 11, dalam melakukan evaluasi dan penilaian besaran bonus tanda tangan, Tim tersebut wajib menggunakan formula penetapan besaran bonus tanda tangan. Formula penetapan bonus ditetapkan oleh Menteri ESDM.

"Menteri menetapkan bonus tanda tangan paling sedikit US$ 1 juta dan paling banyak US$ 250 juta," demikian bunyi Pasal 12.

Diatur dalam Pasal 13, berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, Menteri ESDM dapat menetapkan:

  1. Perpanjangan kontrak kerja sama untuk Kontraktor.
  2. Pengelolaan pada WK yang kontrak kerja samanya berakhir oleh PT Pertamina (Persero).
  3. Pengelolaan bersama pada WK yang berakhir kontrak kerja samanya antara Kontraktor dan PT Pertamina (Persero).
  4. Lelang wilayah kerja.

Ditetapkan dalam Pasal 14, dalam jangka waktu 3 tahun sejak berlaku efektifnya kontrak kerja sama perpanjangan atau kontrak kerja sama baru, maka:

  1. Pemegang saham mayoritas pada Kontraktor di WK tersebut dilarang untuk mengalihkan saham yang dimilikinya secara mayoritas kepada pihak lain yang bukan afiliasinya.
  2. Kontraktor di WK tersebut dilarang untuk mengalihkan interest yang dimilikinya secara mayoritas kepada pihak lain yang bukan afiliasinya.

Kemudian dalam Pasal 15, dalam hal PT Pertamina (Persero) ditetapkan untuk melakukan pengelolaan, PT Pertamina (Persero) wajib mempertahankan participating interest paling sedikit 51% selama masa kontrak kerja sama.

"Dalam hal Menteri ESDM menetapkan Kontraktor dan PT Pertamina (Persero) mengelola WK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, Menteri menetapkan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok kontrak kerja sama termasuk komposisi besaran participating interest," bunyi Pasal 16.

Selanjutnya Pasal 17 menetapkan, dalam hal PT Pertamina (Persero) atau pemenang lelang ditetapkan sebagai pengelola WK, Kontraktor wajib bekerja sama dengan PT Pertamina (Persero) atau pemenang lelang untuk mengambil langkah persiapan peralihan pengelolaan sebelum berakhirnya kontrak kerja sama, antara lain terkait dengan akses dan pemanfaatan data, aset dan penggunaan tenaga kerja.

Ketentuan Lain-lain

Pasal 18 menyatakan bahwa pelaksanaan lelang WK seperti yang dimaksud dalam Pasal 13, dapat dilakukan sebelum kontrak kerja sama berakhir. Selanjutnya, dalam hal Menteri ESDM menetapkan pengelolaan WK melalui lelang WK, tata cara pelaksanaan lelang wajib mengikuti ketentuan mengenai tata cara penetapan dan penawaran WK.

Diatur dalam Pasal 19, dalam hal PT Pertamina (Persero) telah ditetapkan sebagai pengelola WK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, atau Kontraktor baru yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dapat dilakukan penandatanganan kontrak kerja sama sebelum berakhirnya kontrak kerja sama terdahulu dan berlaku efektif sejak tanggal berakhirnya kontrak kerja sama terdahulu.

Pasal 19 ayat 2, setelah ditandatanganinya kontrak kerja sama tersebut, PT Pertamina (Persero) atau Kontraktor baru dapat melakukan kegiatan persiapan alih operasi setelah mendapat persetujuan dari SKK Migas.

Setelah ditandatanganinya kontrak kerja sama, diatur dalam Pasal 20, untuk menjaga tingkat produksi migas di WK, PT Pertamina atau pemenang lelang dapat melakukan pembiayaan atau kegiatan operasi yang diperlukan sebelum tanggal efektif kontrak kerja sama baru.

Pelaksanaan kegiatan operasi melalui pembiayaan tersebut, dilakukan oleh Kontraktor terdahulu.

Selanjutnya SKK Migas menyusun pedoman pelaksanaan kegiatan pembiayaan dan operasi yang memuat paling sedikit: skema pelaksanaan kegiatan (pembiayaan dan operasional), mekanisme pengajuan rencana kerja dan anggaran, mekanisme pengembalian biaya oeprasi, pengelolaan aset, tanggung jawab atas pelaksanaan operasi dan rencana penjualan hasil produksi migas.

Pasal 20 ayat 4 mengatur, PT Pertamina (Perero) atau pemenang lelang wajib membuat perjanjian dengan Kontraktor terdahulu terkait pembiayaan dan pelaksanaan kegiatan operasi dengan mengacu pada pedoman yang disetujui SKK Migas.

"Seluruh biaya yang dikeluarkan oleh PT Pertamina (Persero) atau Kontraktor baru untuk melakukan persiapan alih operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan pembiayaan atas kegiatan operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dapat dikembalikan berdasarkan kontrak kerja sama baru," demikian bunyi Pasal 21.

Kemudian dalam Pasal 22, terhadap kontrak Joint Operating Agreement (JOA) dan Joint Operating Body (JOB) yang akan berakhir, Menteri ESDM menetapkan kebijakan mengenai bentuk dan ketentuan pokok kontrak kerja sama.

Dalam Pasal 23 aturan ini dinyatakan pula bahwa PT Pertamina (Persero) dan/atau Kontraktor lainnya sebagai pengelola WK yang dikelola berdasarkan kontrak JOA dan JOB, dapat mengajukan usulan pengelolaan selanjutnya WK dimaksud kepada Menteri ESDM.

Menteri ESDM dapat menyetujui atau menolak permohonan tersebut.

Ditetapkan juga bahwa dalam hal PT Pertamina (Persero) atau Kontraktor lainnya tidak mengajukan permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 23, Menteri menawarkan WK tersebut melalui lelang.

Pasal 25 ayat (1) menyatakan, dalam hal kontrak kerja sama telah berakhir dan Menteri ESDM belum menetapkan pengelola WK tersebut, Menteri dapat menetapkan Kontraktor lama untuk melakukan pengelolaan sementara sampai dengan ditetapkannya Kontraktor secara definitif pada WK dimaksud.

Hal dan kewajiban pengelolaan sementara ini, ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan hak dan kewajiban dalam kontrak kerja sama yang telah berakhir.

Dalam Pasal 26, Kontraktor yang telah ditetapkan perpanjangan kontrak kerja samanya, PT Pertamina (Persero) yang ditunjuk sebagai pengelola WK yang berakhir kontrak kerja samanya, Kontraktor dan PT Pertamina (Persero) yang secara bersama-sama ditetapkan oleh Menteri ESDM untuk mengelola WK yang berakhir kontrak kerja samanya, atau pemenang lelang WK wajib membayar bonus tanda tangan yang ditetapkan oleh Menteri ESDM dan menyediakan jaminan pelaksanaan.

Bonus tanda tangan dan jaminan pelaksanaan wajib diserahkan sebelum penandatanganan kontrak kerja sama yang baru.

Ditetapkan dalam Pasal 27, dalam hal Kontraktor tidak ditetapkan perpanjangan kontrak kerja samanya, Kontraktor tetap wajib menjaga kewajaran tingkat produksi sampai dengan berakhirnya kontrak kerja sama. Dalam menjaga kewajaran tingkat produksi ini, Menteri ESDM dapat menetapkan bentuk dan besaran insentif investasi.

Selanjutnya diatur dalam Pasal 28, dalam hal telah terdapat BUMD sebagai salah satu Kontraktor yang telah mempunya participating interest 10% pada WK yang telah ditetapkan perpanjangannya, Kontraktor tidak wajib menawarkan participating interest 10%.

Ketentuan Peralihan

Diatur dalam Pasal 29, pada saat Permen ini mulai berlaku:

  1. Terhadap permohonan pengelolaan WK yang akan berakhir kontrak kerja samanya yang telah mendapatkan penetapan Menteri ESDM namun belum dilakukan penandatanganan kontrak kerja sama, tetap dilakukan proses penandatanganannya.
  2. Terhadap permohonan pengelolaan WK yang akan berakhir kontrak kerja samanya yang telah diajukan kepada Menteri ESDM namun belum mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM, wajib mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Permen ini.

Ketentuan Penutup

Pada saat Permen ini mulai berlaku, Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya (Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 714) sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 30 tahun 2016 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya (Berita Negara RI tahun 2016 Nomor 1578), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Permen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, diperintahkan pengundangannya dengan penempatannya dalam Berita Negara RI. (TW)