Komisi VII DPR Setujui Perubahan Alokasi Anggaran KESDM Tahun 2019

Jumat, 26 Oktober 2018 - Dibaca 1187 kali

Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan melakukan Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Rabu (24/10). Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Ridwan Hisjam tersebut, DPR menyetujui alokasi anggaran Kementerian ESDM tahun 2019 setelah dilakukan pembahasan di Badan Anggaran DPR yaitu kenaikan sebesar Rp 1,5 miliar. Dengan demikian, total anggaran Kementerian ESDM tahun 2019 menjadi Rp 4,898 triliun.

Tambahan Rp 1,5 miliar tersebut, jelas Menteri ESDM Ignasius Jonan, digunakan untuk pembinaan 800 Inspektur Tambang yang ada di daerah dan kini menjadi pegawai Pemerintah Pusat cq Kementerian ESDM.

"Kenaikan Rp 1, 5 miliar digunakan (sebagai) tambahan untuk pembinaan 800 Inspektur Tambang yang (semula) ada di masing-masing daerah, yang (kini) menjadi pegawai Pemerintah cq Kementerian ESDM dan Direktorat Jenderal. Yang lainnya, tidak ada perubahan," papar Jonan.

Dana untuk Inspektur Tambang tersebut dimasukkan ke anggaran Ditjen Minerba sehingga menjadi Rp 295,524 miliar, di mana anggaran sebelumnya Rp 294,012 miliar.

Sementara untuk Ditjen Migas, total anggaran tidak mengalami perubahan yaitu Rp 1,171 triliun yang akan digunakan untuk belanja aparatur, belanja publik fisik dan non fisik. Sejumlah kegiatan prioritas Ditjen Migas tahun 2019, antara lain penawaran wilayah kerja migas konvensional dan non konvensional, pembagian konverter kit BBM ke LPG untuk nelayan dan petani serta pembangunan jaringan gas bumi untuk rumah tangga. (TW)