Hindari Kecelakaan Kerja: Kenali Risiko Sebelum Memulai Pekerjaan

Selasa, 21 Februari 2023 - Dibaca 996 kali

Tangerang, Keselamatan merupakan hal utama dalam kegiatan operasi migas, termasuk di kegiatan pengeboran sumur. Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, perusahaan dan pekerja harus mengenali secara jelas risiko sebelum memulai pekerjaan.

Koordinator Keselamatan Hulu Migas Bambang Eka Satria dalam acara Evaluasi Keselamatan Migas Pada Kegiatan Pengeboran dan Kerja Ulang Sumur Migas di Atria Hotel, Gading Serpong Boulevard, Tangerang, Selasa (21/2), memaparkan, untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja, salah satu hal yang perlu dilakukan perusahaan migas adalah melakukan sosialisasi ke pekerja bahwa di sekeliling lokasi kerjanya banyak memiliki potensi bahaya yang dapat menyebabkan kecelakaan.

Rapat keselamatan kerja dengan semua pekerja perlu diadakan sedikitnya seminggu sekali. "Rapat dilakukan sekali sepekan dan catatan-catatan daftar hadir, serta topik-topik yang didiskusikan harus disimpan," kata Bambang Eka.

Perlu juga dilakukan rapat tambahan yang hendaknya diselenggarakan sebelum setiap operasi non rutin (pre-job safety meeting).

Terkait rencana kegiatan pengeboran di tahun 2023, papar Bambang Eka, berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat 818 kerja ulang sumur, 33.141 perawatan sumur. Dengan banyaknya kegiatan pengeboran dan kerja ulang sumur, perusahaan pengeboran diharapkan dapat melakukan kegiatannya dengan baik, mengingat keterbatasan instalasi pengeboran dan kerja ulang di Indonesia di mana rig onshore sebanyak 286 unit dan rig offshore sebanyak 41 unit.

Dalam kesempatan ini, Bambang Eka Satria juga mengingatkan kembali kewajiban Kepala Teknik terkait kegiatan seismik, pengeboran dan/atau kerja ulang sumur, bahwa sesuai dengan surat Kepala Inspeksi Nomor: T-11923/MG.06/DMT/2022 tanggal 23 Desember 2022 perihal Pelaporan Kegiatan Seismik, Pengeboran dan/atau Kerja Ulang Sumur yaitu:

  1. Menjaga dan membudayakan keselamatan migas.
  2. Melaporkan rencana kegiatan paling lambat 14 hari sebelum dimulainya kegiatan.
  3. Melaporkan laporan pelaksanaan paling lambat: 6 bulan setelah selesai kegiatan seismik dan 3 bulan setelah selesai kegiatan pengeboran dan/atau kerja ulang sumur.
  4. Memastikan setiap pekerja memiliki kompetensi sesuai SKKNI, fit to work, memahami risiko dan bekerja sesuai SOP dan JSA.

img-20230222-wa0009.jpg

Dipaparkan pula mengenai kewajiban pemilik dan pengoperasian instalasi rig yaitu bertanggung jawab atas keselamatan migas, melaporkan setiap perubahan Instalasi, pemeriksaan Keselamatan kembali 3 bulan sebelum berakhir masa berlaku Persetujuan Layak Operasi (PLO).

"Kewajiban lainnya, BOP harus memiliki sertifikat Certificate of Conformance (COC) dari pemanufaktur atau fasilitas pengujian khusus BOP dan wajib melakukan pemeliharaan dan inspeksi secara berkala, serta melakukan pemeriksaan keselamatan kerja berdasarkan ketentuan peraturan, standar dan spesifikasi," jelasnya.

Rapat Evaluasi Keselamatan Migas Pada Kegiatan Pengeboran dan Kerja Ulang Sumur Migas ini dihadiri oleh para Koordinator di lingkungan Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas, perwakilan KKKS, Perusahaan Jasa Pengeboran dan Kerja Ulang Sumur, Perusahaan Inspeksi, serta Asosiasi terkait. (TW)