Giliran Vivo Ajukan Permohonan Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi

Jumat, 22 Juni 2018 - Dibaca 1409 kali

Jakarta, Menyusul PT Total Oil Indonesia, Shell Indonesia dan PT AKR Corporindo Tbk yang telah mendapat persetujuan menaikkan harga BBM nonsubsidi dari Kementerian ESDM, giliran PT Vivo Energy Indonesia juga mengajukan kenaikan harga produk BBM yang dijualnya. Sementara itu, PT Pertamina (Persero) belum mengajukan permohonan.

"Pertamina belum ajukan sampai saat ini. Saya baru terima kemarin (permohonan kenaikan harga BBM nonsubsidi) dari Vivo," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto disela-sela Halal Bihalal Sektor ESDM, Jumat (22/6).

Djoko melanjutkan, dengan adanya permohonan dari Vivo tersebut, Pemerintah memiliki waktu 10 hari untuk melakukan evaluasi lebih lanjut. "Kita ada kesempatan evaluasi selama 10 hari. Setelah itu baru kita putuskan," tambah Djoko.

Aturan mengenai harga BBM nonsubsidi diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Permen ini ditetapkan Menteri ESDM Ignasius Jonan tanggal 9 April 2018.

Dalam aturan ini dinyatakan, perhitungan harga jual eceran jenis BBM Umum di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan oleh badan usaha dengan harga tertinggi ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling tinggi 10% dari harga dasar.

Menteri ESDM dapat memberikan persetujuan harga jual eceran jenis BBM Umum dengan mempertimbangkan situasi perekonomian, kemampuan daya beli masyarakat serta ekonomi riil dan sosial masyarakat.

Perubahan harga BBM nonsubsidi Total telah berlaku mulai 1 Juni 2019, Shell mulai 8 Juni 2018. Sedangkan AKR mulai tanggal 10 Juni 2018. (TW)