DPR Dukung Pemerintah Tidak Naikkan Harga BBM Tertentu Hingga Maret

Jumat, 26 Januari 2018 - Dibaca 1272 kali

Jakarta, Komisi VII DPR mendukung keputusan Pemerintah untuk tidak menaikkan harga BBM tertentu yaitu Bensin RON 88 (Premium), Minyak Tanah dan Minyak Solar untuk periode Januari hingga Maret 2018.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Kerja Menteri ESDM Ignasius Jonan dengan Komisi VII DPR, Kamis (25/1).

Meski demikian, Komisi VII DPR meminta Pemerintah untuk memperhatikan kemampuan keuangan PT Pertamina (Persero) agar tetap sehat secara finansial dan dapat meningkatkan investasinya.

Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam paparannya mengatakan, pada pertengahan Maret 2018 mendatang, Pemerintah akan melakukan kajian apakah perlu dilakukan penyesuaian harga BBM atau sebaliknya. Ini mengingat harga minyak dunia terus beranjak naik di atas US$ 60 per barel. "Kita lihat apakah nanti di pertengahan Maret itu kita perlu melakukan penyesuaian lagi atau tidak. Memang jadi tantangan besar bahwa harga minyak mentah dunia mulai bergerak di atas US$ 60 per barel," katanya.

Dia melanjutkan, dari alokasi penyaluran BBM jenis Bensin RON 88 (Premium) sebesar 12,5 juta KL pada tahun 2017, jumlah BBM yang tersalurkan hanya 7 juta KL atau sekitar 60%. Sedangkan Minyak solar, tersalurkan 93%.

"Kami sudah memberi tahu Pertamina bahwa kewajiban distribusi gas oil dan gasoline 88 ini tetap harus dilaksanakan di seluruh nusantara," tutup Jonan. (TW)