Daftar Penyederhanaan Non Perizinan Migas
Jumat, 18 Agustus 2017 - Dibaca 2375 kali
Jakarta, Pemerintah menyederhanakan non perizinan migas seperti rekomendasi atau persetujuan, dari 50 menjadi 26 jenis. Non perizinan di hulu migas disederhanakan menjadi 7 jenis dari semula 12 jenis dan di hilir migas yang semula juga 12 jenis menjadi 5 jenis. Sedangkan di direktorat pembinaan program, non perizinan disederhanakan dari 8 jenis menjadi 6 jenis dan terakhir di teknik migas, dari 18 jenis disederhanakan menjadi 8 jenis.
Selengkapnya daftar non perizinan yang disederhanakan:
- Non perizinan hulu:
- Persetujuan POD I (UU Migas 22/2001 & PP 35/2004)
- Persetujuan Pemproduksian Sumur Tua (Permen 1/2008)
- Persetujuan Studi Bersama (Permen ESDM 35/2008)
- Persetujuan Alih Kelola (Farm In Farm Out) (PP 35/2004)
- Persetujuan Penyisihan WK/Relinquishment/Terminasi (UU Migas 22/2001 & PP 35/2004)
- Rekomendasi Ekspor Crude, LNG & Gas (Hulu) - (Permendag 3/2015 & Permen ESDM 40/2017)
- Rekomendasi Penggunaan WK Migas untuk kegiatan lain (PP 35/2004)
- Non perizinan hilir:
- Surat Keterangan Penyalur BBM /Liquefied Petroleum Gas (LPG) (Permen ESDM 26/2009 & Permen ESDM 16/2011)
- Rekomendasi Importir Produsen (IP) Pelumas (Keppres 21/2001)
- Rekomendasi Impor dan Ekspor Produk Hilir Migas (penggabungan dari nomor 7 s.d 12 & sesuai amanat Permendag 3/2015 )
- Pertimbangan Tertulis Pabrikasi Pelumas (sesuai amanat dari Keppres 21/2001)
- Surat Keterangan Impor Pelumas Untuk Penggunaan Sendiri (surat permintaan dari bea dan cukai
- Non perizinan direktorat pembinaan program:
- Persetujuan Alokasi Gas (Permen 6/2016 )
- Persetujuan Harga Gas (Permen 6/2016)
- Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas (Permen ESDM 15/2013 )
- Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) (Permenaker 16/2016 & Permen ESDM 31/2013)
- Rekomendasi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) (Permenaker 16/2016 & Permen ESDM 31/2013)
- Rekomendasi Rencana Kebutuhan Impor (RKBI) Masterlist (sudah on-line) (Permen ESDM 37/2006, Permen Keuangan 20/2005, & Permen Keuangan 177/2007)
- Non perizinan direktorat teknik dan lingkungan migas:
- Persetujuan Bahan Kimia yang Dapat Digunakan untuk Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran pada Kegiatan Usaha Migas (Permen Pertambangan 04/P/M/Pertamb/1973)
- Persetujuan Desain, Layak Operasi, dan Penggunaan Peralatan (Permen ESDM 38/2017)
- Persetujuan Gudang Bahan Peledak pada kegiatan usaha Migas (Mijn Politie Reglement 1930 & Perkap Polri 2/2008)
- Penerbitan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) (Kepres 21/2001 dan Permen ESDM 53/2006)
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT) (Permen ESDM 27/2008)
- Penetapan Daerah Terbatas Terlarang Instalasi Lepas Pantai (UU 1/1973 & PP 17/1974)
- Rekomendasi Pembelian, Penggunaan, dan Pemusnahan Bahan Peledak pada Kegiatan Usaha Migas (MPR 1930 & Perkap Polri 2/2008)
- Rekomendasi Pengelolaan Limbah Lumpur Bor dan Serbuk Bor Pada Kegiatan Usaha Migas (Permen ESDM 45/2006). (TW)