Bonus Tanda Tangan WK Terminasi Minimal US$ 1 Juta
Jakarta, Pemerintah menetapkan bonus tanda tangan untuk wilayah kerja yang akan dikelola selanjutnya atau terminasi, paling sedikit sebesar US$ 1.000.000 dan paling banyak US$ 250.000.000. Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1794 K/10/MEM/2018 tentang Pedoman Penetapan Besaran Bonus Tanda Tangan Dalam Evaluasi dan Penilaian Wilayah Kerja Yang Akan Dikelola Selanjutnya. Aturan ini ditetapkan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan tanggal 18 April 2018.
Dalam pertimbangannya dinyatakan, dalam rangka penetapan bonus tanda tangan sebagai bagian dari bentuk dan ketentuan pokok kontrak kerja sama dengan mempertimbangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara serta sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009.
2. Biaya investasi yang belum dikembalikan adalah biaya investasi yang digunakan untuk meningkatkan dan/atau mempertahankan produksi paling lama 5 tahun sebelum kontrak kerja sama berakhir yang telah diverifikasi dan disetujui oleh SKK Migas.
Dalam diktum ketiga, formula penetapan bonus tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, digunakan sebagai pedoman dalam proses evaluasi dan penilaian besaran bonus tanda tangan pada wilayah kerja yang akan dikelola selanjutnya.
Kepmen ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (TW)