Bonus Tanda Tangan WK Terminasi Minimal US$ 1 Juta

Selasa, 24 April 2018 - Dibaca 1959 kali

Jakarta, Pemerintah menetapkan bonus tanda tangan untuk wilayah kerja yang akan dikelola selanjutnya atau terminasi, paling sedikit sebesar US$ 1.000.000 dan paling banyak US$ 250.000.000. Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1794 K/10/MEM/2018 tentang Pedoman Penetapan Besaran Bonus Tanda Tangan Dalam Evaluasi dan Penilaian Wilayah Kerja Yang Akan Dikelola Selanjutnya. Aturan ini ditetapkan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan tanggal 18 April 2018.

Dalam pertimbangannya dinyatakan, dalam rangka penetapan bonus tanda tangan sebagai bagian dari bentuk dan ketentuan pokok kontrak kerja sama dengan mempertimbangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara serta sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009.

Pada Diktum Kesatu ditetapkan, besaran bonus tanda tangan ditetapkan dengan formula: Bonus Tanda Tangan = 25% x (NPV10% Kontraktor - Biaya Investasi Yang Belum Dikembalikan - NPV10% Komitmen Kerja Pasti).
Ketentuannya:
1. NPV10% Kontraktor adalah Net Present Value yang dihitung dari cash inflow dan cash outflow dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi selama periode tertentu dengan discount rate sebesar 10% yang didasarkan pada program kerja yang disetujui oleh SKK Migas:
a. Dihitung menggunakan harga minyak bumi dan/atau harga gas bumi rata-rata 5 tahun terakhir dari wilayah kerja yang bersangkutan.
b. Menggunakan asumsi biaya Opex pada tahun pertama adalah rata-rata 5 tahun terakhir, sedangkan Opex tahun berikutnya ditambah inflasi 2% per tahun.
c. Dihitung sesuai dengan cadangan minyak dan /atau gas bumi yang ada atau maksimal untuk 20 tahun.
d. Menggunakan perhitungan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Perkiraan produksi menggunakan production curve berdasarkan sisa cadangan ditambah produksi dari hasil investasi yang disepakati oleh para pihak.

2. Biaya investasi yang belum dikembalikan adalah biaya investasi yang digunakan untuk meningkatkan dan/atau mempertahankan produksi paling lama 5 tahun sebelum kontrak kerja sama berakhir yang telah diverifikasi dan disetujui oleh SKK Migas.

3. Komitmen kerja pasti adalah investasi yang dilakukan oleh Kontraktor berdasarkan komitmen yang disepakati untuk peningkatan cadangan dan produksi dalam periode 5 tahun yang disetujui oleh SKK Migas.
Diatur dalam Diktum Kedua, besaran bonus tanda tangan paling sedikit sebesar US$ 1.000.000 dan paling banyak sebesar US$ 250.000.000.

Dalam diktum ketiga, formula penetapan bonus tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, digunakan sebagai pedoman dalam proses evaluasi dan penilaian besaran bonus tanda tangan pada wilayah kerja yang akan dikelola selanjutnya.

Kepmen ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (TW)