Berminat Bangun Kilang Mini, Badan Usaha Diminta Ajukan ke Pemerintah

Rabu, 3 Mei 2017 - Dibaca 1970 kali

JAKARTA - Pemerintah telah membatalkan lelang pembangunan kilang minyak mini. Selanjutnya, bagi badan usaha yang berminat membangun kilang mini, dapat mengajukan izin ke Pemerintah.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan dalam acara Forum Gas Bumi Nasional 2017 di Hotel Borobudur, Rabu (3/5), mengungkapkan, pembangunan kilang minyak mini lebih baik dilakukan oleh badan usaha, bukan Pemerintah. Selain itu, Pemerintah juga tidak memiliki kewenangan untuk mengoperasikan kilang mini di banyak tempat.

Apabila lelang dilakukan oleh Pemerintah, lanjut dia, maka Pemerintah juga harus menyediakan alokasi dan sebagainya sehingga prosesnya menjadi panjang. Dengan pembatalan lelang kilang minyak mini ini, dibuka kesempatan bagi badan usaha yang berminat untuk mengajukan izin kepada Pemerintah.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi IGN Wiratmaja Puja mengatakan, sistem klaster yang telah disusun Pemerintah, tetap menjadi dasar bagi badan usaha untuk mengajukan izin pembangunan kilang minyak mini. "Nanti kan pebisnis akan melihat, klaster ini menarik apa nggak. Mereka (tinggal) minta izin membangun di sana," tambah Wirat.

Terkait pembatalan lelang kilang minyak mini Klaster VIII, Pemerintah telah memberitahukan hal tersebut kepada badan usaha yang telah mengajukan minat. Berdasarkan data Ditjen Migas, badan usaha yang berminat membangun kilang mini di lokasi itu cukup banyak. (TW/DK)