Aturan Perpajakan Gross Split Masih Bahas Dua Item

Sabtu, 14 Oktober 2017 - Dibaca 1266 kali

Jakarta, Pembahasan peraturan sistem perpajakan untuk skema bagi hasil gross split masih berlangsung. Saat ini masih ada dua item yang belum selesai yaitu lost tax carry forward dan indirect tax.

"Masih menunggu aturan perpajakan dengan (Kementerian) Keuangan. Kemarin malam saya masih komunikasi dengan Pak Wamenkeu mengenai bagaimana kita menyelesaikan aturan perpajakan ini. Tinggal 2 item yang belum, lost tax carry forward sama indirect tax," jelas Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (13/10).

Lebih lanjut Arcandra menjelaskan, dalam lost tax carry forward (kompensasi kerugian pajak) jika Kementerian ESDM mengikuti dari pasal 6 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, kompensasi kerugian pajak maksimal hanya lima tahun merupakan hal yang sulit diterapkan oleh industri migas. Oleh karena itu, Arcandra meminta agar kontraktor migas tidak mengikuti sistem perpajakan umum lantaran untuk bisa memproduksi, kontraktor perlu waktu lebih dari lima tahun untuk eksplorasi.

"Eksplorasi ada cost yang dikeluarkan, ini lamanya eksplorasi 10 tahun, POD sampai first oil bisa 5 sampai 7 tahun. Ini biasanya kita 5 tahun untuk lapangan-lapangan besar. Kalau ini loss, aturan perpajakan umum dia boleh di-carry forward 5 tahun. Artinya apa, hanya 5 tahun terakhir cost yang bisa dijadikan pengurang pajak. Nah kita minta jangan lima tahunlah. Jangan mengikuti aturan perpajakan umum," jelas Wamen ESDM.

Meski masih ada permasalahan yang belum selesai, Arcandra berharap penyelesaian aturan perpajakan gross split dapat selesai sebelum lelang blok migas tutup pada 20 November 2016. "Diharapkan Peraturan Pemerintah keluar secepatnya, sebelum wilayah kerja yang kita perpanjang. Sebelum 20 November," ujarnya.

Sebagai informasi, Pemerintah sedang melelang 15 blok migas dengan sistem bagi hasil gross split, terdiri dari 10 dari blok migas konvensional dan 5 blok non konvensional. Batas akhir untuk akses dokumen blok migas konvensional maupun non konvensional hingga 20 November 2017 dan batas akhir pengembalian dokumen 27 November 2017. (DK)