Pembinaan dan Pengawasan Terpadu Sektor Minerba Ketiga Perbaikan Tata Kelola Pertambangan
SURABAYA - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara kembali melaksanakan
kegiatan Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Terpadu Mineral dan Batubara
(Minerba) di Provinsi Jawa Timur. Binwas meliputi rekapitulasi Izin
Usaha Pertambangan (IUP) dan pendataan jumlah produksi dan penjualan
domestik batubara di Jawa Timur Khusus untuk Surabaya dan Bangkalan
Madura. Binwas yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Minerba bersama
anggota Komisi VII DPR RI ini merupakan Binwas yang ketiga setelah
sebelumnya dilaksankan di Provinsi Sumatera Selatan.
Acara
dihadiri oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Bambang Susigit;
Anggota Komisi VII DPR RI, H. Mat Nasir; Kepala Dinas Pertambangan
Provinsi Jawa Timur, Dewi J. Putriatni, serta stakeholder pertambangan
mineral dan batubara ini didahului penyampaian laporan kegiatan oleh
Panitia Pelaksana Kegiatan menyampaikan bahwa acara Kegiatan Binwas Di
Jawa Timur disampaikan bahwa acara dimulai pada hari Senin, tanggal 10
April 2014 didahului dengan pelaksanaan Konsultasi Pertambangan yang di
hadiri oleh 41 peserta, dimana dalam kegiatan tersebut dilakukan
konsultasi terkait dengan permasalahan pertambangan mineral dan
pertambangan di wilayah Jawa Timur (11/4).
Terdapat 3 kegiatan prioritas dari kegiatan kali ini adalah
masalah perizinan, peningkatan nilai tambah, dan pembinaan pengawasan,
sehingga diharapkan dalam acara kali ini semua peserta mendapatlan
pemahaman terhadap pentingnya hal-hal tersebut, ujar Bambang Susigit.
Berdasarkan
Data pertambangan mineral dan batubara Provinsi Jawa Timur rekapitulasi
IUP hingga bulan Maret 2017, di Provinsi Jawa Timur terdapat 251
perusahaan yang berstatus Clear And Clean (CnC), dan 163 perusahaan Non
CnC, Adapun nilai ekspor mineral di Jawa Timur berdasarkan Laporan
Surveyor tahun 2014 s.d 2016, sebagai berikut :
Pasca-ditetapkannya UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, pengelolaan IT menjadi kewenangan Pemerintah Pusat c.q KESDM. Saat ini Jawa Timur terdapat 18 pegawai negeri sipil (PNS) di sektor ESDM yang telah diangkat menjadi Inspektur Tambang. Binwas ini dilakukan terhadap seluruh pelaku usaha pertambangan minerba bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan, dan pihak terkait lainnya di Provinsi Jawa Timur.
Dengan adanya Binwas ketiga ini, maka pelaksanaan Binwas Terpadu sektor minerba menyisakan 17 provinsi lagi: Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Papua, Maluku, Sumatera Utara, Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur/Kalimantan Utara. SN-HUMAS MINERBA