Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Harus Bisa Bersaing dan Diakui Internasional

Rabu, 20 November 2019 - Dibaca 1403 kali

Kualitas dan kuantitas tenaga teknik ketenagalistrikan harus terus ditingkatkan, sehingga diharapkan tenaga teknik kita dapat berperan lebih besar pada pembangunan ketenagalistrikan, serta diakui secara internasional. Hal tersebut disampaikan Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Wanhar, saat membuka Forum Konsensus Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) Tahun 2019 di Jakarta, Rabu (20/11).

Menurut Wanhar, banyaknya jumlah tenaga teknik kompeten yang dibutuhkan untuk mengisi pekerjaan di sektor ketenagalistrikan, ternyata tidak sebanding dengan tenaga teknik kompeten yang tersedia. "Saat ini jumlah tenaga teknik kompeten yang tersedia di Indonesia belum mampu memenuhi kebutuhan tenaga ahli yang dipersyaratkan untuk pekerjaan di subsektor ketenagalistrikan tersebut, sehingga mengakibatkan banyaknya bidang pekerjaan teknis dan strategis masih diisi oleh tenaga kerja asing," ujarnya.

Pemerintah menurut Wanhar akan terus melaksanakan kebijakan secara tegas dan konsisten dalam penerapan standar kompetensi yang sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi pada usaha ketenagalistrikan. UU UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan jelas mengamanatkan bahwa setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik menurut Wanhar juga mengamanatkan pemerintah untuk membangun kepastian/jaminan usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha jasa di sub sektor ketenagalistrikan, mewujudkan keselamatan ketenagalistrikan, khususnya dalam pengembangan sumber daya manusia, serta mewujudkan kepastian/jaminan tenaga kerja yang kompeten pada usaha ketenagalistrikan.

Forum konsensus 2019 ini dihadiri para pemangku kepentingan dari asosiasi profesi, organisasi perusahaan/asosiasi perusahaan, Perguruan Tinggi, dan para pakar/tenaga ahli. Dalam forum satu hari ini, terdapat 343 unit kompetensi dan 134 okupasi jabatan baru yang dibahas dan akan disahkan.Wanhar berharap forum ini membawa kemajuan bagi pengembangan SDM Ketenagalistrikan.

"Forum Konsensus Tahun 2019 ini diharapkan dapat menghasilkan Rancangan Standar Kompetensi Tenaga Teknik ketenagalistrikan, sehingga dapat ditetapkan sebagai Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan dan berlaku wajib," ungkapnya. (PSJ)