SLO di Genggaman, Rumah Aman dan Hati Tenang

Rabu, 29 Mei 2019 - Dibaca 3066 kali

Merasa aman dan terlindung dari bahaya kebakaran, itulah yang dirasakan Henry Silaban (43) saat mengetahui instalasi listrik di rumahnya sudah mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO). Ia tak perlu risau lagi terjadi korsleting listrik di rumahnya. Sebelum mendapatkan SLO, jalaran percikan api akibat hubungan arus listrik beberapa kali mengganggu pemukiman di sekitar tempat tinggalnya di Kayumas, Pulogadung, Jakarta Timur.

Semenjak membangun rumah, Henry telah menaruh perhatian besar terhadap pengamanan listrik. Saat pertama kali menempati tempat tinggalnya tiga tahun lalu, ia sudah memikirkan faktor keamanan, tak mau ada masalah yang timbul di kemudian hari. "Sebagai kepala keluarga, saya punya kewajiban untuk memastikan keluarga saya aman dari bahaya apapun, tak terkecuali bahaya kebakaran," ujar pria dengan dua orang anak ini.

Apa yang dikhawatirkan Henry cukup beralasan. Pasalnya, pemukiman di kota-kota besar Indonesia masih dihantui bahaya kebakaran. Misalnya data yang disajikan oleh Data Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta menyebut rata-rata kebakaran listrik adalah 718 kejadian per tahun selama 2013-2018, bahkan 72% kebakaran di 2017 terjadi karena penggunaan energi listrik yang tidak mengikuti standar dan kaidah-kaidah semestinya.

"Ketika membangun rumah, saya pastikan orang-orang yang membangun rumah saya memang kompeten. Termasuk saat pemasangan instalasi listrik, saya suruh instalatir yang memang punya kompetensi. Kan PLN tidak layani pemasangan listrik kalau tidak ada SLO," ungkap Henry.

SLO merupakan sertifikat yang menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah memenuhi persyaratan untuk beroperasi atau sudah layak diberi tegangan listrik. Henry pun mempercayakan Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang ditunjuk Pemerintah guna melakukan inspeksi kelaikan operasi listrik rumahnya. Mereka menerapkan ketetapan standar pemasangan listrik yang sudah ditentukan.

Ia juga tidak mengalami kerepotan saat mengurus penerbitan SLO. Butuh waktu paling lama tiga hari untuk tegangan rendah dengan ketentuan biaya mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikat Ketenagalistrikan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana di Jakarta, Rabu (29/5) menyampaikan bahwa masyarakat maupun industri tak boleh abai terhadap standar dan kaidah sebagai penentu utama dalam pemasangan listrik. "Keseharian kita dekat dengan listrik, keselamatan itu tidak boleh ada jeda. Semua kaidah yang menyangkut keselamatan ketenagalistrikan harus dijalankan," pesan Rida.

Rida meyakini kejadian kebakaran yang kerap menimpa akan terminimalisir bila tingkat kepatuhan terhadap kaidah terbilang tinggi. "Minimal kalau kaidah-kaidah ini diikuti, tingkat keselamatan kita lebih tinggi dan tingkat kebakaran jadi menurun," ujar Rida.

Di samping itu, setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan juga wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Selain kewajiban memiliki SLO untuk instalasi tenaga listrik, ada beberapa kaidah yang harus diterapkan untuk keselamatan ketenagalistrikan, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk peralatan listrik, Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) bagi tenaga teknik ketenagalistrikan, dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) bagi badan usaha penunjang tenaga listrik. (AMH)

#ListrikAmanMudikNyaman

#PartisipasiRakyat

#EnergiBerkeadilan