Percepat Pembangunan Infrastruktur SPKLU, Pemerintah Berikan Insentif dan Kemudahan Perizinan

Kamis, 2 September 2021 - Dibaca 4058 kali

Pemerintah terus mendorong ekosistem kendaraan listrik salah satunya melalui percepatan pembangunan infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Untuk menarik badan usaha pada bisnis SPKLU, Pemerintah memberikan berbagai insentif termasuk insentif tarif dan keringanan biaya penyambungan.

"Pemerintah memberikan insentif tarif curah sebesar Rp714/kWh untuk Badan Usaha SPKLU dengan tarif penjualan maksimal Rp2.467/kWh. Jadi marginnya lumayan lebar," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana dalam Workshop Kebijakan Percepatan Pengembangan Kendaraan Listrik dan Potensi Dukungan Pertamina, Kamis (2/9/2021), yang dilakukan secara daring. Workshop ini dihadiri pula oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S Achmad, perwakilan dari Kementerian Perindustrian, serta jajaran Pertamina.

Rida melanjutkan Pemerintah juga telah mengatur keringanan biaya penyambungan dan/atau jaminan langganan tenaga listrik, serta pembebasan Rekening Minimum selama dua tahun pertama untuk Badan Usaha SPKLU yang bekerjasama dengan PT PLN (Persero).

"Perizinan ini kembali dipermudah dalam Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021 di mana sebelumnya penetapan wilayah usaha untuk SPKLU membutuhkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah, saat ini dapat digantikan dengan dokumen bukti kepemilikan lahan SPKLU atau perjanjian kerjasama dengan pemilik lahan SPKLU," Rida menyampaikan.

Ia mengingatkan Badan Usaha SPKLU memiliki kewajiban pelaporan dengan menyediakan sistem informasi yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

"Sistem Informasi ini pada saatnya akan memudahkan konsumen pemilik kendaraan listrik untuk mencari SPKLU atau Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU)," tutur Rida.

Tak hanya bagi Badan Usaha SPKLU, insentif juga diberikan kepada pemilik kendaraan listrik. Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Wanhar dalam kesempatan yang sama memaparkan stimulus percepatan penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Wanhar menyebut pemilik kendaraan listrik (KBLBB) mendapatkan biaya pasang spesial untuk tambah daya. Tambah daya hingga 11.000 VA biayanya Rp150.000 untuk 1 fasa, sedangkan tambah daya hingga 16.500 VA biayanya Rp450.000 untuk 3 fasa.

"Ada pula insentif tarif tenaga listrik home charging yakni diskon 30% selama tujuh jam pada pukul 22.00-05.00. Ini diberikan kepada pemilik kendaraan listrik (KBLBB) dengan home charging yang terkoneksi pada sistem PLN," ujar Wanhar.

Pemerintah Indonesia dalam Grand Strategi Energi Nasional menargetkan pembangunan 572 unit SPKLU pada tahun 2021, hingga 31.859 unit SPKLU pada tahun 2030. Target SPKLU ini ditujukan untuk dapat mengakomodir potensi KBLBB roda 4 yang diperkirakan sekitar 2.2 juta unit pada tahun 2030. Per Agustus 2021, di Indonesia telah terdapat KBLBB sebanyak 1.478 untuk roda 4, 188 untuk roda 3, dan 7.526 unit untuk roda 2. (AMH)