Pengawasan Ketenagalistrikan Untuk Jamin Rasa Aman

Kamis, 22 Oktober 2020 - Dibaca 805 kali

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menyelenggarakan Sosialisasi Pengawasan Ketenagalistrikan yang dilakukan secara online melalui aplikasi zoom webinar dan juga live streaming menggunakan youtube pada Selasa, (20/10). Webinar tersebut merupakan bentuk sosialisasi kebijakan dan regulasi ketenagalistrikan yang rutin dilakukan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

"Webinar ini kami pandang penting sebagai sarana mensosialisasikan kebijakan dan regulasi pemerintah kepada masyarakat, khususnya di masa pandemi ini dimana kita tidak dapat bertatap muka satu sama lain," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Munir Ahmad menyampaikan sambutan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan sekaligus membuka acara.

Munir menyampaikan bahwa pengawasan ketenagalistrikan bertujuan untuk memberikan rasa aman terhadap instalasi penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik dalam rangka menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Tenaga listrik selain bermanfaat namun juga bisa berbahaya apabila tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Webinar ini mengundang tiga narasumber dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. Yang pertama adalah Kepala Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu sekaligus Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan. Sebagai Kepala PPNS, Jisman menyampaikan bahwa salah satu bagian penting dalam pengawasan bidang ketenagalistrikan adalah pengawasan terhadap pencurian listrik. Pencurian listrik ini dapat membahayakan keselamatan ketenagalistrikan dan juga merupakan suatu tindakan melawan hukum. Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagalistrikan dalam hal ini dirasa sangat penting untuk melaksanakan tugas pengawasan tersebut.

Narasumber kedua adalah Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Wanhar yang menjelaskan peran Inspektur Ketenagalistrikan untuk memastikan keselamatan ketenagalistrikan yang dianggap memiliki peran penting khususnya dalam melaksanakan inspeksi teknik ketenagalistrikan.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terus mendorong keselamatan ketenagalistrikan, diantaranya melalui kegiatan sosialisasi dan pengawasan terhadap instalasi listrik. Instalasi listrik harus memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO), peralatan listrik yang digunakan harus menggunakan Standar Nasional Indonesia (SNI), kemudian tenaga teknik yang bekerja harus memiliki sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan (SKTTK), dan Badan Usaha ketenagalistrikan harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Ketenagalistrikan.

Masyarakat juga perlu mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen ketenagalistrikan, sehingga dapat membantu pemerintah dalam pengawasan ketenagalistrikan. Hal itu disampaikan oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan ketenagalistrikan Hendra Iswahyudi sebagai narasumber terakhir dalam webinar yang menjelaskan apa saja upaya pemerintah dalam melindungi konsumen ketenagalistrikan.

Webinar Pengawasan Ketenagalistrikan ini cukup mendapatkan perhatian dari khalayak, terbukti dengan tingginya jumlah peserta yang mendaftar yaitu sebanyak 776 peserta dari berbagai daerah.

"Dalam kesempatan ini saya memberikan apresiasi kepada narasumber, penyelenggara dan seluruh peserta yang telah menyiapkan acara ini. Semoga acara ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua," tutup Munir mengakhiri sambutan. (U)