Pemerintah Apresiasi Dukungan MKI untuk Ketenagalistrikan Berkelanjutan

Kamis, 15 September 2022 - Dibaca 300 kali

Pemerintah mengapresiasi Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) atas dukungannya untuk ketenagalistrikan berkelanjutan. Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan M.P. Dwinugroho menyampaikan hal tersebut dalam Launching Buku Dewan Pakar MKI, Kamis (15/9/2022), di Jakarta.

Menurutnya, tujuan serta upaya-upaya pemerintah tidak dapat tercapai dan berhasil tanpa partisipasi aktif dari para pemangku kepentingan.

"Kami sangat mengapresiasi kegiatan hari ini yang dilaksanakan oleh MKI, yang kami lihat sebagai upaya nyata untuk mendukung pemerintah dalam memajukan ketenagalistrikan di Indonesia," tutur Nugroho.

Acara launching Buku Dewan Pakar MKI "Mewujudkan Ketenagalistrikan Nasional yang Berkelanjutan" ini merupakan bagian dalam HUT ke-24 MKI. Dalam acara ini, ada paparan Buku Dewan Pakar MKI oleh Heru Dewanto dan paparan Hari Listrik Nasional ke-77 oleh Noersita Indriani.

"Kami ucapkan selamat ulang tahun yang ke-24 kepada MKI. Kami berharap kerja sama dan koordinasi yang baik antara MKI dan Pemerintah dapat dipertahankan dan ditingkatkan lagi di masa yang akan datang," tuturnya.


Penerapan Keselamatan Ketenagalistrikan

Dalam kesempatan yang sama, Nugroho menyampaikan pentingnya keselamatan ketenagalistrikan. Menurutnya, para pemangku kepentingan termasuk MKI perlu untuk memperhatikan keselamatan ketenagalistrikan dalam mewujudkan energi berkelanjutan.

"Penyediaan tenaga listrik juga harus memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, yang memiliki tiga tujuan dalam penerapannya, yaitu andal dan aman bagi instalasi tenaga listrik, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta yang terakhir adalah ramah lingkungan," ia mengungkapkan.

Nugroho menuturkan keselamatan ketenagalistrikan wajib diterapkan pada setiap instalasi penyediaan tenaga listrik, instalasi pemanfaatan tenaga listrik, serta peralatan dan pemanfaat tenaga listrik.

"Pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan tersebut harus memenuhi beberapa aspek, di antaranya setiap instalasi listrik harus memiliki Sertifikat Laik Operasi, dan setiap badan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik," jelasnya.

Ia melanjutkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi, setiap peralatan listrik yang digunakan harus memenuhi Standar Nasional Indonesia, serta setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan di bidang lingkungan hidup. (AMH)