Lantik 10 pejabat fungsional, Ini Pesan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan

Senin, 28 Maret 2022 - Dibaca 638 kali

Dari sisi peningkatan mentalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana mempunyai 3 pegangan yaitu karakter, kompetensi dan kapabilitas. Hal tersebut disampaikan pada Pengambilan Sumpah/Janji Dan Pelantikan Pejabat Fungsional, Penyerahan SK Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2022, dan SK Pensiun Di Lingkungan Ditjen Ketenagalistrikan, di Jakarta, Senin (28/3/2022).

"Ketiganya saya pegang betul, dan kalau dipilih mana yang saya tentukan adalah karakternya. Itu menjadi catatan penting untuk menjadi ASN yang berintegritas," ujar Rida.

Rida menjelaskan untuk transformasi jabatan dan penyederhanaan birokrasi sebagaimana dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada pidato pelantikan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 20 Oktober 2019, Kementerian PAN dan RB telah menerbitkan Permen PAN dan RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi. Dalam Peraturan tersebut disebutkan bahwa penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja.

Hingga tahun 2021, instansi pemerintah telah menyelesaikan penyederhaan struktur organisasi menjadi 2 (dua) level dan melakukan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

"Penyederhanaan birokrasi tidak hanya menghapus struktur birokrasi dan mengalihkan Pejabat Administrasi menjadi Pejabat Fungsional, namun juga dilakukan melalui perubahan sistem kerja," kata Rida.

Perubahan yang dilakukan merupakan transformasi sistem kerja yang semula berjenjang dan silo berubah menjadi sistem kerja yang kolaboratif dan dinamis. Bentuk dari transformasi sistem kerja tersebut menekankan pada kerja tim yang berorientasi pada hasil dengan didukung oleh tata kelola pemerintahan digital.

Dukungan tata kelola pemerintahan melalui sistem kerja tersebut ditujukan untuk mempercepat pengambilan keputusan yang pada akhirnya akan bermuara pada pencapaian kinerja bersama yang unggul," ujar Rida.

Dalam Permen PAN dan RB Nomor 7 Tahun 2022, mekanisme kerja dalam instansi pemerintahan dilaksanakan dengan prinsip orientasi pada hasil, kompetensi, profesionalisme, kolaboratif, transparansi, dan akuntabel.

Pejabat fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai dengan jenjang jabatan fungsionalnya. Dalam pelaksanaan tugas, pejabat fungsional dan pelaksana dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja dengan mengedepankan profesionalisme, kompetensi, dan kolaborasi berdasarkan keahlian dan/atau keterampilan. Penugasan secara individu dan/atau tim kerja tersebut dapat melibatkan pejabat fungsional dan pelaksana yang berasal dari dalam satu unit organisasi, lintas unit organisasi, dan/atau lintas Instansi Pemerintah.

"Jadi ini benar-benar membentuk tim kerja yang multi disiplin, multi kompetensi untuk menuju atau mencapai target yang telah ditentukan," kata Rida.

Pada lingkup pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, instansi pemerintah mengutamakan layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik melalui pemanfaatan aplikasi SPBE yang terintegrasi dalam mendukung sistem kerja instansi pemerintah dengan integrasi Data Center (DC) dan Data Recovery Center (DRC) serta pemanfaatan aplikasi berbagi pakai seperti cloud, shared drive, dan data sharing.

enyesuaian sistem kerja dilakukan dengan perbaikan dan pengembangan proses bisnis dan penyesuaian standar operasional prosedur, yang masing-masing diatur dalam Permen PAN & RB Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah dan Permen PAN & RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.

Rida menjelaskan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara resmi meluncurkan Core Values "BerAKHLAK" dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara (ASN) "Bangga Melayani Bangsa"pada tanggal 27 Juli 2021.

Peluncuran Core Values bertujuan untuk menyeragamkan nilai-nilai dasar (core values) bagi seluruh ASN di Indonesia sehingga dapat menjadi fondasi budaya kerja ASN yang profesional. Core values BerAKHLAK yang dimaksud merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

"Dengan Core Values diharapkan agar setiap ASN memiliki kompas perilaku yang sama, guna mewujudkan SDM yang memiliki profil pekerja keras, dinamis, terampil, dan menguasai IPTEK sehingga menghasilkan kinerja tinggi yang pada akhirnya bermuara pada pelayanan terbaik kepada masyarakat," pungkas Rida.

Jumlah PNS yang dilantik saat ini sebanyak 10 orang, yang terdiri dari 1 Pranata Humas Madya, 1 Pranata Humas Muda, 2 Analis Hukum Muda, 1 Analis Hukum Pertama, 1 Perencana Ahli Pertama, 3 Analis Kepegawaian Ahli Pertama, 1 Perencana Ahli Muda. Kemudian, sebanyak 15 orang menerima Keputusan Kenaikan Pangkat PNS.

Rida juga menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya terhadap dua PNS purnabakti Ditjen Ketenagalistrikan, "Terima kasih sebanyak-banyaknya, atas pengabdian dan loyalitas yang telah diberikan selama ini dalam melaksanakan tugas, serta atas dedikasi, kedisiplinan tanpa cela hingga masa pensiun tiba," ujar Rida.

Rida berpesan agar setiap bekerja lakukan dengan baik, benar, dan berkah. "Selalu lakukan seperti itu, ada rasa kesadaran diri setiap bekerja itu bagian dari pada ibadah, insyallah semuanya bisa dilalui dengan lancar," tutup Rida. (AT)