Forum Konsensus Ketenagalistrikan 2021 Hasilkan 245 Unit Kompetensi Baru dan 98 Okupasi Jabatan Baru

Kamis, 25 November 2021 - Dibaca 512 kali

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menggelar Forum Konsensus Rancangan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, Kamis (25/11/2021), secara hybrid di Jakarta dan melalui Zoom. Forum Konsensus 2021 ini menghasilkan 245 unit kompetensi baru dan 98 okupasi jabatan baru. Standar kompetensi yang disusun terdiri dari empat bidang, yakni Instalasi Pembangkitan Tenaga Listrik, Instalasi Transmisi Tenaga Listrik, Instalasi Distribusi Tenaga Listrik, dan Standar Kompetensi yang berkaitan dengan Usaha Penjualan Tenaga Listrik.

"Saya cukup berbangga saat ini kita sudah menambah lingkup kompetensi kita. Yang kami catat di antaranya paling tidak tahun ini kita sudah mulai mau melaksanakan standar kompetensi untuk sistem manajemen keselamatan ketenagalistrikan," ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Wanhar saat membuka acara.

Wanhar menyampaikan penerapan standar kompetensi merupakan serangkaian kegiatan penggunaan standar yang diberlakukan wajib. Hal tersebut dilakukan melalui kegiatan perumusan standar latih oleh lembaga diklat terakreditasi dan proses sertifikasi kompetensi tenaga teknik oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK).

"Dengan demikian, penerapan standar kompetensi diharapkan mampu mengembangkan sumber daya manusia berbasis kompetensi sebagai penggerak pembangunan ketenagalistrikan," Wanhar menambahkan.

Ia lantas mengungkapkan pentingnya tenaga teknik ketenagalistrikan untuk memiliki daya saing. Terlebih dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunannya khususnya di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dapat mendorong iklim investasi yang positif.

Dengan kemudahan berusaha khususnya pada subsektor ketenagalistrikan, Pemerintah . Untuk itu, Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.

"Permen ESDM Nomor 6/2021 diharapkan mampu menjawab tantangan terkait kondisi investasi dan pemenuhan kaidah keselamatan ketenagalistrikan," ujarnya.

Ia menekankan perlunya peningkatan kuantitas dan kualitas tenaga teknik di Indonesia melalui penyandingan dan pemutakhiran (update) standar kompetensi serta pelaksanaan sertifikasi kompetensi.

"Pemerintah juga akan terus mendorong potensi dalam negeri menjadi prioritas utama khususnya tenaga teknik yang kompeten. Ke depan diharapkan tenaga teknik kita dapat berperan lebih besar pada pembangunan ketenagalistrikan di Indonesia, serta diakui secara internasional," pungkas Wanhar.

Sebagai informasi, peserta Forum Konsensus berasal dari kementerian/lembaga, badan usaha subsektor ketenagalistrikan, perguruan tinggi, lembaga sertifikasi kompetensi, serta asosiasi profesi di bidang ketenagalistrikan. (AMH)