Enam Pembangkit Listrik Ini Izinnya Selesai Dalam Tiga Jam
Hingga Juni 2017, sudah terdapat enam proyek pembangkit listrik yang pengurusan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL)-nya diterbitkan kurang dari tiga jam. Keenam pembangkit listrik tersebut adalah PLTU Sulut (2 x 50 MW), PLTM Sion Sumut (2x5 MW), PLTS Jakabaring, Sumsel (1MWp), PLTGU Senipah Ekspansi, Kaltim (35 MW), PLTGU Riau) 275 MW, dan PLTA Tampur 1, Aceh (428 MW).
Pemberian izin kurang dari tiga jam tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 15 tahun 2016 tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan Tiga Jam Terkait Infrastruktur Sektor ESDM. Menteri ESDM Ignasius Jonan pada konferensi pers Rabu (14/6) menyampaikan komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di sektor ESDM.
Jonan menerangkan bahwa saat ini seluruh perizinan sub sektor ketenagalistrikan telah dilimpahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sejak tahun 2014. Pelimpahan wewenang tersebut sesuai Permen ESDM Nomor 35 tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan dalam Rangka Pelaksanaan PTSP Kepada Kepala BKPM. Dalam Permen tersebut dijelaskan bahwa sepuluh perizinan sub sektor ketenagalistrikan sudah tidak ditangani lagi oleh Kementerian ESDM.
Sepuluh perizinan tersebut antara lain: Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Izin Operasi, Penetapan Wilayah Usaha, Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, Izin Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara, Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika, Penugasan Survei Pendahuluan Panas Bumi, Izin Panas Bumi, Persetujuan Usaha Penunjang Panas Bumi, serta Izin Penggunaan Gudang Bahan Peledak Panas Bumi.
Dengan pendelegasian seluruh perizinan ketenagalistrikan ke PTSP BKPM, saat ini Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan hanya melayani tiga sertifikasi secara online yaitu Sertifikasi Laik Operasi (SLO), Sertifikasi Badan Usaha Ketenagalistrikan (SBU), dan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK), serta dua rekomendasi yaitu: Rencana Impor Barang (RIB) dan Rencana Penggunaan Tenga Kerja Asing (RPTKA). "Rekomendasi tersebut karena sangat teknis" ungkap Menteri ESDM.
Penyederhanaan perizinan merupakan satu dari banyak upaya untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. Realisasi investasi sektor ESDM tahun 2016 mencapai sekitar US$ 27 miliar, terdiri dari Migas US$ 9,8 miliar, Ketenagalistrikan US$ 8,1 miliar, Minerba US$ 7,2 miliar, dan EBTKE US$ 1,6 miliar.
Kementerian ESDM berkomitmen untuk memprioritaskan kecepatan dalam proses. "Dunia usaha ini yang penting adalah cepatnya," pungkas Menteri ESDM. Jonan berharap sistem pelayanan di sektor ESDM ke depan dapat seperti jasa laundry, yaitu pagi masuk sore keluar, atau sore masuk esoknya keluar. (PSJ)