Ditjen Gatrik Terjunkan Inspektur Ketenagalistrikan di Lokasi Longsor PLTM Cianten

Sabtu, 10 Juni 2017 - Dibaca 2400 kali

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM langsung menerjunkan tim Inspektur Ketenagalistrikan di lokasi longsor akibat jebolnya tanggul Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hydro (PLTM) Cianten, Sabtu (10/6). Tim Inspektur ketenagalistrikan tersebut bertugas membantu penanganan korban longsor serta melakukan investigasi penyebab longsornya area headpond PLTM Cianten yang berlokasi di Kampung Muara, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

Koordinator Pejabat Inspektur Ketenagalistrikan (PIK), Ario Panggi mengatakan bahwa pihaknya pada Sabtu sore langsung menerjunkan tiga orang ke lapangan. "Kami mencari fakta-fakta lapangan terkait kronologis kejadian dan dampak kepada masyarakat," ungkap Ario. PIK bersama tim dari PT. PLN juga akan memastikan dampak kerusakan instalasi, penanganan terhadap korban, serta melakukan penanganan terhadap instalasi PLTM yang mengalami kerusakan.

Longsor tanggul PLTM Cianten yang berkapasitas 6,2 MW ini terjadi pada Sabtu (10/6) pukul enam pagi setelah hujan lebat yang melanda daerah tersebut sejak Jumat malam. Akibatnya sebelas rumah warga rusak terkena longsor, area kebun dan sawah seluas 1,7 hektar rusak, tiga kolam ikan mengalami kerusakan, dan beberapa hewan ternak menghilang. Sampai saat ini belum ada laporan korban jiwa akibat longsor tersebut.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Bogor bersama instansi terkait seperti membantu pengungsian warga yang terdampak longsor, menghimbau warga agar tidak mendekat ke lokasi longosor karena dikhawatirkan terjadi longsor susulan, menurunkan tim medis ke tempat pengungsian.

Selain itu, PT PLN Area Bogor telah menyiapkan kebutuhan sahur untuk warga yang terkena dampak banjir. PT Jaya Dinamika Geohidro Energi (JDG) selaku operator PLTM berkomitmen akan melakukan penananganan kepada masyarakat seperti mendata dan mendetailkan kerugian, memberi ganti rugi sesuai Berita Acara yang disepakati bersama, serta memberi ganti rugi tanah existing sesuai kesepatan bersama bagi warga yang bersedia direlokasi. (PSJ)