Ditjen Gatrik Sosialisasikan Aplikasi Sistem Perizinan Elektronik

Kamis, 24 Agustus 2017 - Dibaca 2525 kali

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan pada Kamis (24/8) menyelenggarakan Sosialisasi Aplikasi Sistem Perizinan Elektronik di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta. Sosialisasi yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas ESDM Provinsi ini mengundang pula perwakilan dari kementerian Dalam negeri dan Pokja IV Satgas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Paket Ekonomi dan Kementerian Dalam negeri.

Menurut Kepala Sub Direktorat Penyiapan Usaha Ketenagalistrikan, Agus Bahagianto, tujuan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman kepada seluruh Pemerintah Daerah dan sebagai inovasi dalam pelayanan proses perizinan dan mekanisme perizinan. "Sosialisasi ini juga diselenggarakan sebagai tindak lanjut rekomendasi Pokja IV," jelas Agus.

Aplikasi Sistem Perizinan Elektronik ini diharapkan dapat menyederhanakan proses pelayanan publik untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang menginginkan pelayanan publik yang transparan, efisien , dan tepat waktu. "Pada prinsipnya pemerintah akan terus mendorong inovasi perbaikan dan peningkatan pelayanan perizinan," tegas Agus. "Selain itu inovasi ini juga dapat mengantisipasi pungli (pungutan liar -red) dan gratifikasi," lanjutnya. Aplikasi ini juga dapat mendata perizinan-perizinan ketenagalistrikan yang didaftarkan secara berkelanjutan.

Agus menjelaskan, aplikasi sistem perizinan elektronik ini mencakup tentang permohonan perizinan berupa izin usaha penyediaan tenaga listrik, wilayah usaha dan izin operasi, serta laporan berkala pemegang izin usaha. Aplikasi sistem perizinan elektronik yang berbasis web ini telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui surat nomor 1983/04/DJL/2016 tanggal 6 September lalu. Melalui sosialisasi yang berjalan satu hari ini diharapkan Pemerintah Daerah memperoleh pemahaman yang baik untuk mendukung percepatan pertumbuhan sektor ketenagalistrikan di Indonesia. (PSJ)