Internalisasi Peta Jalan Reformasi Birokrasi KESDM 2021
JAKARTA - Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) merupakan salah satu prioritas yang masuk dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) Direktorat Jenderal EBTKE setiap tahun. Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional, saat ini Indonesia akan memasuki babak baru reformasi birokrasi, yaitu fase ketiga atau fase terakhir dari reformasi birokrasi, sehingga diharapkan dapat menciptakan birokrasi berkelas dunia, yaitu birokrasi yang baik dan bersih (good and clean bureaucracy) yang mengutamakan empat asas utama yaitu fokus, prioritas, implementatif, dan kolaboratif. Maka dari itu, Kementerian PAN dan RB telah menetapkan tujuan dari reformasi birokrasi 2020-2024 yakni terciptanya pemerintah berkelas dunia yang baik dan bersih dengan empat indikator impact, yaitu Ease of Doing Business, Corruption Perception Index, Government Effectiveness Index, dan Trust Barometer.
Kementerian ESDM sendiri telah menyusun roadmap atau peta jalan Reformasi Birokrasi untuk mencapai target-target yang telah ditetapkan, terurai dalam 8 area perubahan. Terkini, Kementerian ESDM juga telah memperbaharui penetapan pegawai yang ditugaskan menjadi para agen perubahan, pelopor pelaksana Reformasi Birokrasi di masing-masing unit kerja. Untuk terus meningkatkan semangat dan pemahaman akan tujuan bersama, Direktorat Jenderal EBTKE menyelenggarakan webinar Internalisasi Roadmap Reformasi Birokrasi Kementerian ESDM di Lingkungan Direktorat Jenderal EBTKE hari ini (12/4).
"Saya ingin mengingatkan bahwa keberhasilan pelaksanaan Reformasi Birokrasi tidak bisa bergantung pada kinerja Tim RB Ditjen EBTKE saja, namun memerlukan komitmen pimpinan, dalam hal ini saya selaku Dirjen EBTKE beserta seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi berkomitmen mendukung dan melaksanakan Reformasi Birokrasi di lingkungan Ditjen EBTKE dengan melaksanakan monitoring dan evaluasi perkembangan pelaksanaan RB tersebut", tegas Dadan Kusdiana, Direktur Jenderal EBTKE pada sambutannya pada kegiatan virtual tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa terkadang opini publik masih menganggap reformasi birokrasi sebagai kegiatan formalitas dan fragmented semata berdasarkan kelengkapan dokumentasi pendukung. Namun yang paling penting, RB itu harus mendukung pencapaian dari target organisasi, misal untuk Ditjen EBTKE, pada era transisi energi harus dipastikan target 23% bauran energi nasional dari energi baru terbarukan tercapai pada tahun 2025.
Hadir sebagai narasumber, Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, Kementerian ESDM, Endang Sutisna, menyampaikan salah satu upaya yang sangat efektif dalam mendorong reformasi birokrasi yaitu dengan pembangunan zona integritas di seluruh satuan kerjanya.
"Tahun 2020, Direktorat Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), untuk itu saya menghimbau kepada Bapak Direktur Aneka EBT dapat berbagi tips dan best practice nya memperoleh predikat WBK dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) untuk unit kerja lain, sehingga keseluruhan unit kerja di lingkungan Ditjen EBTKE dapat meraih predikat yang sama", ujar Endang.
Pimpinan tertinggi Kementerian ESDM, yaitu Menteri ESDM telah menyampaikan komitmennya dan memberikan arahan untuk penerapan e-government di seluruh unit kerja ESDM. Dalam penggunaan anggaran negara, Menteri ESDM juga menekankan seluruh penggunaan APBN harus mengutamakan prinsip akuntabel dan menekankan reformasi anggaran untuk dapat membuat program yang berdampak nyata bagi masyarakat luas. Tak hanya itu, penataan dan penguatan organisasi juga terus dilaksanakan salah satunya melalui penyederhanaan birokrasi dengan transformasi jabatan struktural ke jabatan fungsional.
Untuk penilaian RB, tahun 2018 Kementerian ESDM mendapat nilai 8,55 sementara tahun 2019 menurun menjadi 8,13. Nilai persepsi korupsi tahun 2018 sebesar 6,8 sementara di tahun 2019 6,07. Walaupun nilai akumulasi dari 2018-2019 mengalami kenaikan 1 poin namun hasil penilaian perlu mendapat perhatian khususnya di tahun mendatang. Nilai-nilai persepsi korupsi dan penilaian publik di unit masing-masing perlu ditingkatkan secara signifikan.
"Seperti yang bapak ibu lihat, pengungkit 60% dan hasil itu sekitar 40%. Hasil itu merupakan hasil yang diperoleh dari Menpan RB. Sehingga penilaian mandiri dan yang disampaikan oleh Menpan RB berbeda karena mereka melakukan survei bahkan ke stakeholder kita", urai Endang dalam pemaparannya.
Koordinator Manajemen Perubahan KESDM, Amin menjelaskan bahwa Kementerian PAN/RB telah menetapkan roadmap dalam bentuk Keputusan Menteri PAN/RB nomor 25 tahun 2020, dan akan ada perubahan roadmap melihat perkembangan dan situasi pandemi, dilakukan penyesuaian untuk pelaksanaan RB. Secara nasional, pelaksanaan RB saat ini telah memasuki periode ketiga tahun 2020-2024 dengan tujuan menciptakan pemerintahan kelas dunia ditandai dengan tidak ada korupsi, program selesai dengan baik, cepat dan tepat, komunikasi publik yang baik, jam kerja efektif dan produktif, diterapkannya reward and punishment dan hasil pembangunannya nyata. (DLP/DM)