Dirjen EBTKE: Kami Siap Dukung RUU EBT, Dorong Realisasi Percepatan Energi Bersih
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Terbarukan (EBT) saat ini masih terus digodok oleh Komisi VII DPR RI, aturan ini merupakan aturan yang lebih detil dan mendalam mengenai pengembangan EBT di Indonesia. RUU EBT merupakan inisiatif DPR dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional. Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM belum mendapatkan dokumen secara formal, namun Direktorat Jenderal EBTKE selaku unit teknis telah bersiap untuk melakukan pembahasan internal.
"Kami juga berdiskusi dengan Asosiasi Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), mencoba menyerap sebetulnya apa yang harus kita susun dalam RUU EBT. Kami dari Pemerintah belum berdiskusi secara intens terkait pembentukan Badan baru, juga wacana pengaturan khusus ketenaganukliran. Hal ini nanti yang akan menjadi Daftar Isian Masalah secara bersama dari DPR dan Pemerintah, begitu disampaikan rancangannya, kami akan menyusun DIM dalam internal Pemerintah", ujar Direktur Jenderal EBTKE, Dadan Kusdiana, dalam wawancara program Squawk Box bersama CNBC Indonesia, hari ini (22/2).
Disinggung oleh Erwin Surya Brata selaku pembawa acara, terkait wacana pembentukan Badan baru pada rancangan UU EBT, Dadan berpendapat belum tahu akan seperti apa bentukan dan wewenang badan tersebut, namun diperkirakan tugas badan tersebut nantinya akan menjadi penghubung atau jembatan antara Pemerintah dengan investor atau kepada para off tacker khususnya PLN dan Pertamina. Jadi akan memastikan supaya isu dari sisi harga EBT bisa dilakukan fasilitasi pembahasannya secara tepat.
"Di Pemerintahan pun telah ada Badan atau Lembaga yang bertugas dan berfungsi seperti badan penghubung itu, contohnya Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang baru dibentuk, ini pun melakukan fasilitasi dari sisi pembiayaan. Ada juga Lembaga yang dibentuk Kementerian Keuangan yang mendukung dengan cara fasilitasi program energi bersih, jadi saya belum jelas juga akan seperti apa Badan yang diusulkan dalam draft RUU EBT ini nanti", ungkap Dadan.
Badan usaha atau investor tentu menginginkan iklim investasi yang lebih baik, walau sekarang pun sudah cukup baik, dimana berbagai peraturan telah ada, juga mekanisme pelelangan EBT dan lain sebagainya, tapi secara khusus dengan melihat pencapaian sekarang, perlu transformasi seperti apa nantinya sehingga terjadi percepatan dari sisi pelaksanaannya. Inilah yang diminta oleh para stakeholder secara khusus. Nantinya Pemerintah dan DPR harus berdiskusi dan memutuskan secara nasional serta Bersama pengaturan seperti pemberlakukan pengurangan konsumsi batubara untuk pembangkit tenaga listrik. Isu ini merupakan isu strategis dan sensitif dari sisi perkembangan ekonomi sosial, termasuk isu insentif, mengingat konsisi listrik terkini mengalami over supply. Dadan menyampaikan bahwa DPR sangat mendukung EBT, dari sisi dukugan Komisi VII sangat baik dan bersemangat, ini merupakan modal yang baik menuju ke pembahasan RUU EBTsetelah tentunya draft disampaikan secara resmi ke Pemerintah.
"Yang kami lakukan sekarang adalah melakukan koordinasi intens antara Kementerian/Lembaga (K/L) karena dalam beberapa hal kan ini tidak selalu menjadi wilayah ESDM, ini juga nanti ada bagian isu yang terkait dengan K/L lain", kata Dadan. Ia mencotohkan bahwa sudah berkoordinasi terus dengan berbagai kementerian, dikoordinasikan dengan Kemenkomaritim untuk harmonisasi dari sisi regulasi yang sudah ada seperti UU Sumber Daya Air. Jadi dari sisi Pemerintah sudah melakukan komunikasi sekarang, sudah disususn RPrepres untuk EBT ini terutama untuk mengatur tarif listriknya yang dijual ke PLN.
Pada akhir sesinya, Dadan berujar bahwa kita sudah sampai kepada suatu masa, yaitu masa energi terbarukan, yang tidak mungkin dilakukan Pemerintah sendiri, pembangunan fasilitas produksi energi nya pasti akan melibatkan investor, baik yang sifatnya BUMN atau investor dari badan swasta. Pemerintah sedang bekerja terus untuk memastikan ekosistem dari investasi nya akan semakin baik, jadi tidak perlu ragu bahwa EBT di Indonesia ini akan semakin maju dalam 4-5 tahun kedepan. (DLP)