PPSDM KEBTKE Gelar Diklat Asesor Kompetensi dan Badan Usaha
Jakarta - Pusat
Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan
Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE), Badan Pengembangan SDM ESDM, Kementerian
ESDM, menggelar Diklat Asesor Kompetensi dan Asesor Badan Usaha Bidang
Ketenagalistrikan dalam rangka menghasilkan tenaga asesor untuk melaksanakan
sertifikasi tenaga teknik dan sertifikasi badan usaha.
Tujuannya untuk menghasilkan sumber daya manusia yang mampu melaksanakan tugas
sebagai:
a. Asesor Kompetensi Muda, Madya, dan Utama di bidang pembangkitan tenaga
listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, pemanfaatan
tenaga listrik, dan badan usaha ketenagalistrikan sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
b. Asesor Badan Usaha Muda, Madya, dan Utama yang mampu menyelesaikan
permasalahan yang timbul pada proses sertifikasi badan usaha sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
Program
pendidikan dan pelatihan asesor yang dibuka antara lain:
1. Diklat Teknis Pelaksanaan Asessmen sebagai Asesor Kompetensi Muda Bidang
Pembangkitan Tenaga Listrik.
2. Diklat Teknis Pelaksanaan Asessmen sebagai Asesor Kompetensi Madya Bidang
Pembangkitan Tenaga Listrik.
3. Diklat Teknis Pelaksanaan Asessmen sebagai Asesor Kompetensi Utama Bidang
Pembangkitan Tenaga Listrik.
4. Diklat Teknis Pelaksanaan Asessmen sebagai Asesor Kompetensi Muda Bidang
Transmisi Tenaga Listrik.
5. Diklat Teknis Pelaksanaan Asessmen sebagai Asesor Kompetensi Madya Bidang
Transmisi Tenaga Listrik.
6. Diklat Teknis Pelaksanaan Asessmen sebagai Asesor Kompetensi Utama Bidang
Transmisi Tenaga Listrik.
7. Diklat Teknis Pelaksanaan Asessmen sebagai Asesor Kompetensi Muda Bidang
Distribusi Tenaga Listrik.
8. Diklat Teknis Pelaksanaan Asessmen sebagai Asesor Kompetensi Madya Bidang
Distribusi Tenaga Listrik.
9. Diklat Teknis Pelaksanaan Asessmen sebagai Asesor Kompetensi Utama Bidang
Distribusi Tenaga Listrik.
10. Diklat Teknis Pelaksanaan Asessmen sebagai Asesor Kompetensi Muda Bidang
Pemanfaatan Tenaga Listrik.
11. Diklat Teknis Pelaksanaan Asessmen sebagai Asesor Kompetensi Madya Bidang
Pemanfaatan Tenaga Listrik.
12. Diklat Teknis Pelaksanaan Asessmen sebagai Asesor Kompetensi Utama Bidang
Pemanfaatan Tenaga Listrik.
13. Diklat Teknis Pelaksanaan Asessmen sebagai Asesor Kompetensi Badan Usaha
Muda.
14. Diklat Teknis Pelaksanaan Asessmen sebagai Asesor Kompetensi Badan Usaha
Madya.
15. Diklat Teknis Pelaksanaan Asessmen sebagai Asesor Kompetensi Badan Usaha
Utama.
16. Diklat Teknis Pelaksanaan Asessmen sebagai Asesor Badan Usaha Muda.
17. Diklat Teknis Pelaksanaan Asessmen sebagai Asesor Badan Usaha Madya.
18. Diklat Teknis Pelaksanaan Asessmen sebagai Asesor Badan Usaha Utama.
Pelaksanaan Diklat Asesor Kompetensi dan Asesor Badan Usaha Bidang
Ketenagalistrikan dilaksanakan secara efisien. Setelah lulus, diklat peserta
langsung mengikuti uji kompetensi, bagi yang lulus uji kompetensi akan
mendapatkan sertifikat kompetensi.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor PPSDM KEBTKE di Jalan
Poncol Raya No. 39, Ciracas, Jakarta Timur, telepon (021) 872 9101 s.d. 06,
faks (021) 872 9109, email informasi.ppsdmkebtke@esdm.go.id, atau dapat
mengakses situs www.ppsdmkebtke.esdm.go.id.
Kepala Pusat Pengembangan SDM KEBTKE
Umi Asngadah.