One Hour University Bersama Juru Bicara KPK

Kamis, 26 Juli 2018 - Dibaca 2574 kali

Jakarta - One Hour University kembali hadir di BPSDM ESDM, menghadirkan narasumber Febri Diansyah, S.H. yang merupakan Kepala Biro Humas KPK, Kamis (26/7) di Gedung BPSDM ESDM.

Acara yang dihadiri oleh pegawai Kementerian ESDM ini bertemakan KPK dan Pemberantasan Korupsi. Mengawali paparannya, Febri memberikan penjelasan mengenai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang merupakan lembaga khusus untuk mengawasi tindakan korupsi dan juga lembaga yang memberikan pengarahan tentang tindakan korupsi yang merupakan tindakan kejahatan negara.

Saat ini, KPK memiliki 1500 pegawai yang dulu tersebar di C1, C19, dan di BUMN kini sudah bergabung di satu tempat. Pegawai yang dimiliki KPK memiliki fungsi menjalankan roda organisasi di lingkungan KPK dan juga melayani pengaduan-pengaudan masyarakat .

Kebanyakan masyarakat masa kini kurang paham mengenai apa itu korupsi. Saat ada orang banyak bertanya tentang korupsi itu apa, mereka tidak paham dan berdalih mengatakan saya tidak korupsi karena tidak merugikan negara. Padahal, penjelasan dari Jubir KPK bahwa korupsi yaitu apapun kepercayaan yang di berikan atau kekuasaan, seharusnya dilakukan untuk pelaksanaan tugas dan juga pelayanan kepada yang mebutuhkan tetapi ternyata disalahgunakan untuk keuntungan pribadi maka itulah korupsi secara konsep yang paling dasarnya.

Adapun jenis-jenis korupsi yang disampaikan, yaitu terkait dengan kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan juga gratifikasi (pemberian) dari orang lain yang berkaitan dengan jabatan. Yang banyak terjadi di Indonesia adalah tindakan penyuapan sebanyaj 446 perkara dan dalam hal pengendalian gratifikasi. Banyak masyarakat yang merasa bingung akan gratifikasi yang diterima apakah legal atau tidak, apabila merasa bingung mengenai gratifikasi yang di dapatkan, masyarakat bisa melapor ke KPK dengan cara datang langsung ke Gedung KPK atau bisa juga dengan cara datang ke Unit Pengendali Gratifikasi dalam kurun waktu 30 hari kerja setelah mendapatkan gratifikasi. "Untuk pelapor jangan takut karena identitas pasti di rahasiakan, tetapi kami akan mempublikasikan apabila pelapor bersedia", sambungnya.

Ia menambahkan bahwa gratifikasi itu ada beberapa tujuan ada yang memang murni untuk hadiah dan ada juga yang memiliki tujuan khusus. Yang memiliki tujuan khusus itulah yang bisa di anggap tindakan korupsi. Menurut peraturan, di dalam organisasi, atasan boleh memberikan gratifikasi kepada bawahan namun dari bawahan kepada atasan itu hal yang perlu dihindari.

Indonesia sejak tahun 2004 hingga pertengahan tahun 2018 ini sudah terjadi tindakan korupsi sebanyak 198 perkara di lingkungan swasta, 205 perkara di lingkungan DPR/DPRD, 188 perkara di Eselon I-IV, 103 perkara di lingkungan tingkatan kepala daerah, dan 4 perkara di lingkungan koperasi.

Di akhir sesi, Febri memberikan kutipan "Orang-orang baik tumbang bukan hanya karena banyaknya orang jahat, tetapi karena banyaknya orang-orang baik yang diam dan mendiamkan." yang memiliki maksud untuk mengajak masyarakat untuk jangan bersikap acuh tak acuh terhadap tindakan kejahatan. (ind)