Wamen ESDM Kunjungi Fasilitas Pengolahan Biji Besi PT Sebuku

Tuesday, 1 April 2014 - Dibaca 6563 kali

P. SEBUKU - Didampingi Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, R. Sukhyar, Wakil Menteri ESDM tinjau pabrik smelter PT Sebuku Iron Lateritic Ores di Provinsi Kalimantan Selatan. Turut hadir dalam kunjungan, perwakilan dari Kementerian Keuangan (Bea Cukai) dan Kementerian Perdagangan, Selasa, (1/4/2014).

Mengawali sambutannya Wakil Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutomo menyatakan, keputusan PT Silo untuk membangun pabrik pengolahan merupakan langkah yang tepat karena Pemerintah akan melaksanakan UU no.4 tahun 2009, pemilihan lokasi pembangunan pabrik pengolahan di Pulau Sebuku juga sangat tepat karena tambangnya juga ada disini.

Ditambahkan, konsekuensi dari penerapan dari undang-undang tersebut adalah dihentikannya semua ekspor dalam bentuk ore. Ekspor hanya boleh untuk produk yang sudah diproses dan diolah atau dimurnikan. "Definisi dari proses dimurnikan telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM," ujar Wamen.

Saat undang-undang itu dibuat lanjut Wamen, disadari masih banyak industry yang belum siap karena itu diberikan waktu selama lima tahun untuk membangun smelter saat undang-undang itu disahkan, namun demikian masih banyak perusahaan yang tidak menjalankan. Membangun smelter akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi bangsa Indonesia jika dibandingkan dengan hanya mengekspor ore.

PT Sebuku Iron Lateritic Ores merupakan perusahaan tambang bijih besi di pulau Sebuku, Kalimantan Selatan. Wilayah tambangnya dibagi tiga: utara, tengah, dan selatan. Di kawasan utara dan tengah, diperkirakan terdapat sumber daya bijih besi sekitar 400 juta ton. Di wilayah selatan, terdapat sekitar 100 juta ton yang belum di eksplorasi, di atas lahan 9.900 ha.

Terkait dengan kebijakan pembangunan smelter, saat ini pembangunan smelter oleh PT Sebuku Iron Lateritic Ores sudah mencapai progres 40% yang artinya sudah mencapai tahap Konstruksi Pabrik. (SF)

Share This!