Jurus Pemerintah Perkuat Penggunaan Produk Lokal di Sektor EBT

Monday, 9 September 2024 - Dibaca 86 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 503.Pers/04/SJI/2024

Tanggal: 9 September 2024

Jurus Pemerintah Perkuat Penggunaan Produk Lokal di Sektor EBT

Pemerintah terus berupaya menyempurnakan regulasi di sektor energi baru dan terbarukan (EBT). Salah satu upaya terbaru adalah dengan mengeluarkan peraturan menteri ESDM nomor 11 tahun 2024 yang mengatur secara lebih detail mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk proyek EBT.

Aturan baru ini memberikan kejelasan mengenai pembagian kewenangan pengaturan TKDN. TKDN komponen akan tetap diatur oleh Kementerian Perindustrian. Namun begitu, komponen tersebut masuk ke tahap industri, seperti proses perakitan dan pemasangan, maka akan masuk dalam lingkup TKDN proyek EBT yang diatur oleh Kementerian ESDM.

"Kalau yang satu TKDN komponen itu tetap mengacu kepada kementerian perindustrian, tetapi begitu pipanya keluar dari pabrik, keluar dari pabrik lalu dikirim termasuk disambung-sambung itu sudah TKDN proyek EBT," jelas Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi dalam acara temu media di Jakarta, Senin (9/9).

Menurut Eniya, dengan adanya peraturan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para investor untuk mengembangkan proyek EBT di Indonesia. Dengan adanya aturan TKDN, diharapkan target investasi sebesar USD1,23 miliar dapat segera terealisasi.

"Sebelum ada Permen, kita sudah mencapai USD580an juta, target kita (tahun 2024) adalah USD1,23 miliar dan ini akan bisa terakselerasi setelah adanya permen TKDN keluar," terangnya.

Meskipun demikian, pemerintah memberikan kelonggaran impor komponen untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) hingga 25 Juni 2025. Namun, kelonggaran ini hanya berlaku bagi proyek PLTS yang telah memiliki Perjanjian Jual Beli Listrik (PPJB) hingga akhir tahun 2024. Tujuannya adalah untuk memastikan agar proyek-proyek PLTS yang sudah berjalan atau akan segera beroperasi dapat segera terlaksana.

"Asal bisa PPJB Anda bisa import. Tapi importnya cuma terbatas sampai 30 Juni 2025. Dan yang boleh import harus perusahaan yang membangun industrinya di sini," terangnya.

Pembagian kewenangan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengembangan EBT di Indonesia. Dengan adanya kejelasan peran masing-masing kementerian, diharapkan industri dalam negeri dapat lebih berpartisipasi dalam proyek-proyek EBT dan meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian nasional. (RD)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agus Cahyono Adi

Share This!