Penjelasan Menteri ESDM Terkait Pengendalian BBM Bersubsidi

Tuesday, 5 August 2014 - Dibaca 5390 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 43/SJI/2014
Tanggal: 5 Agustus 2014

PENJELASAN MENTERI ESDM TERKAIT PENGENDALIAN BBM BERSUBSIDI
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, didampingi Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Sommeng hari ini Selasa (5/8) menyampaikan keterangan terkait pengendalian Jenis bahan bakar minyak (BBM) Tertentu.

Menteri ESDM menyatakan bahwa hingga semester pertama tahun 2014, realisasi penyaluran BBM Bersubsidi mencapai 22,91 juta kilo liter (KL) lebih tinggi dari kuota yang direncanakan sebesar 22,81 juta KL. Sementara pada periode yang sama pada tahun 2013 sebesar 22,74 juta KL.

Kenaikan volume BBM bersubsidi ini antara lain disebabkan oleh pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor. Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) dan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), dalam 3 tahun terakhir, rata-rata angka penjualan mobil mencapai 1,1 juta unit per tahun motor 7,6 unit per tahun. Sementara untuk tahun 2014, target penjualan mobil adalah 1,25 juta unit dan target penjualan motor 8 juta unit.

Di saat yang bersamaan, walaupun telah dilakukan penyesuaian harga BBM Bersubsidi pada bulan Juni tahun 2013 yang lalu, tingginya disparitas harga BBM bersubsidi dengan BBM Non Subsidi telah mengakibatkan migrasi pengguna BBM Non Subsidi ke BBM Subsidi dan di saat yang bersamaan masih terdapat penyalahgunaan BBM bersubsidi, khususnya jenis Minyak Solar.

Oleh karena itu, lanjut Menteri ESDM, diperlukan upaya yang sungguh-sungguh agar kuota BBM bersubsidi tidak melebihi kuota yang sudah ditetapkan Pemerintah bersama DPR.

Pemerintah telah menerapkan Kebijakan pengendalian Tertentu dengan mengimplementasikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan BBM yang antara lain melarang penggunaan BBM Bersubsidi untuk kendaraan dinas, pertambangan, kehutanan, perkebunan dan transportasi laut non pelayanan rakyat dan non perintis. Perkiraan penghematan dari implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 tahun 2013 ini adalah 0,46 juta kl, dengan rincian bensin 0,15 juta kl dan solar 0,31 juta kl.

Sementara, BPH Migas juga akan melakukan pengawasan dengan target penghematan penggunaan BBM Bersubsidi jenis minyak solar sebanyak 0,50 juta KL.

Program Konversi BBM ke Bahan Bakar Gas juga diperkirakan akan memberikan penghematan terhadap penggunaan premium sebesar 0,09 juta KL. Saat ini terdapat 27 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) dan 2 mobile refueling unit (MRU) di Jabodetabek, Jawa Timur dan Palembang.

Selain itu, pengurangan Nozzle BBM PSO yang dilaksanakan di 59 Kota/Kabupaten siap BBM PSO diharapkan dapat memberikan penghematan sebesar 0,95 juta KL dengan rincian bensin sebesar 0,67 juta KL dan Solar sebesar 0,28 juta KL.

Pemerintah juga telah melakukan pengaturan pendistribusian BBM Bersubsidi dengan cara:

a. Melakukan revisi kuota BBM subsidi per Kabupaten/Kota menjadi 46 Juta kL sesuai APBN-P yang telah ditetapkan Pemerintah dan DPR.
b. Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota dalam rangka pengendalian Kuota Jenis BBM Tertentu di daerahnya.
c. Mengefektifkan implementasi Peraturan Menteri No. 01/2013 tentang pengendalian penggunaan BBM secara konsisten.
d. Meningkatkan jaminan ketersediaan BBM Non Subsidi di seluruh wilayah NKRI terutama di wilayah yang berdekatan dengan kegiatan Industri, pertambangan dan perkebunan, khususnya outlet Minyak Solar.
e. Mengimplementasikan Peraturan Presiden No. 15/2012 tentang harga jual eceran dan pengguna JBT secara konsisten.
f. Pengaturan jumlah pembelian Jenis BBM Tertentu (BBM bersubsidi) di setiap lembaga penyalur.
g. Penyediaan jenis BBM tertentu di daerah terpencil, penetapan rincian konsumen pengguna BBM bersubsidi, dan penataan infrastruktur lembaga penyalur.
Kepala Pusat Komunikasi Publik



Saleh Abdurrahman

Share This!