Penandatanganan Amandemen Kontrak Karya, Nota Kesepahaman Kontrak Karya Dan Perjanjian Jual Beli Gas

Friday, 17 October 2014 - Dibaca 1933 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 53/SJI/2014
Tanggal: 17 Oktober 2014

PENANDATANGANAN AMANDEMEN KONTRAK KARYA, NOTA KESEPAHAMAN KONTRAK KARYA DAN PERJANJIAN JUAL BELI GAS
Plt. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Chairul Tanjung hari ini Jumat (17/10) menyaksikan Penandatanganan Amandemen Kontrak Karya bidang Mineral dan Batubara dan Penandatanganan Jual Beli Gas Bumi. Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri ESDM, Dirjen Minyak dan Gas Bumi, Dirjen Mineral dan Batubara, Plt. Kepala SKK Migas, dan para pimpinan perusahaan terkait.

Penandatanganan amandemen kontrak karya minerba adalah wujud komitmen Pemerintah untuk memenuhi salah satu amanah UU No 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara untuk melakukan renegosiasi terhadap Kontrak Karya dan PKP2B.

Renegosiasi telah dilaksanakan terhadap 34 KK dan 74 PKP2B, dan sampai dengan hari ini terdapat 24 (dua puluh empat) KK dan 60 (enam puluh) PKP2B yang telah menyepakati keseluruhan isu strategis, dan telah dilakukan penandatanganan MOU amandemen kontrak, termasuk yang MOU-nya ditandatangani hari ini, yaitu PT Weda Bay Nickel. Dari 24 KK tersebut, hari ini telah dicapai tahapan penting (milestone) pelaksanaan UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba, yaitu penandatanganan amandemen kontrak PT Vale Indonesia. PT Vale Indonesia telah menyetujui semua yang dinegosiasikan termasuk 6 isu strategis, yaitu: luas wilayah, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan Negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi, dan kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal, barang-barang dan jasa dalam negeri.

Dengan telah ditandatanganinya amandemen kontrak dengan PT Vale Indonesia tersebut, maka manfaat yang akan diperoleh Negara antara lain meliputi :
  1. Komitmen total investasi sebesar kurang lebih US$ 4 miliar di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
  2. Peningkatan tarif royalti nickel matte dari semula 0,9% menjadi 2%, atau apabila rata-rata LME Nickel Official Settlement Price sama atau lebih besar dari US$ 21.000,00/MT pada bulan sebelumnya, maka tarif royalti nickel matte akan ditingkatkan menjadi 3%.
  3. Divestasi sampai dengan sebesar 40% kepada peserta Indonesia
  4. Luas wilayah yang semula 190.509 Ha diciutkan menjadi 118.435 Ha sehingga menambah wilayah pencadangan Negara.
Terhadap KK dan PKP2B yang belum menyepakati seluruh isu strategis, Pemerintah terus berupaya agar dapat dicapai kesepakatan dalam waktu dekat. Selanjutnya Pemerintah akan mempercepat finalisasi dan penandatanganan amandemen kontrak.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Menteri ESDM turut menyaksikan penandatanganan perjanjian jual beli gas bumi sebagai cerminan komitmen pemerintah untuk meningkatkan pasokan gas bumi di dalam pasar domestik.

Perjanjian jual beli gas bumi yang ditandatangani adalah sebagai berikut:
  1. PT PLN (Persero) dengan BP Tangguh
  2. PT PLN (Persero) dengan PHE Simenggaris dan PT Medco E&P Simenggaris
  3. PT Petrogas Jatim Utama dengan PC Ketapang II Ltd., Petronas Carigali (Ketapang) Ltd dan PT Saka Ketapang Perdana
  4. PT Kaltim Pasifik Amoniak/PT Pupuk Kalimantan Timur dengan PT Pertamina (Persero)
  5. PT Meppo-gen dengan PT Medco E&P Indonesia
Dari kelima perjanjian jual beli gas bumi tersebut, negara akan menerima tambahan penerimaan sebesar US$10.506,13 juta. Untuk kedepan, pemerintah memastikan bahwa porsi gas untuk domestik akan selalu lebih besar dibandingkan dengan ekspor, sehingga memberi kepastian gas untuk kelistrikan yang akan menjamin rasio elektrifikasi di daerah perbatasan Nunukan, Kalimantan Timur. Kenaikan porsi gas tersebut juga akan membantu menjaga ketahanan pangan nasional karena akan menjamin pasokan gas ke pabrik pupuk/amonia di Kalimantan Timur.
Kepala Pusat Komunikasi Publik,




Saleh Abdurrahman

Share This!