Peluncuran Sistem Database Register Sertifikat Laik Operasi (SLO) Online

Wednesday, 31 December 2014 - Dibaca 5084 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 68/SJI/2014
Tanggal: 31 Desember 2014

PELUNCURAN SISTEM DATABASE REGISTER SERTIFIKAT LAIK OPERASI (SLO) ONLINE
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada hari Rabu (31/12) meluncurkan secara resmi sistem database register Sertifikat Laik Operasi (SLO) online pada situs slo.djk.esdm.go.id untuk meningkatkan pelayanan publik terhadap pelaksanaan sertifikasi laik operasi instalasi tenaga listrik.

Registrasi SLO merupakan penerapan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2014 tentang Tata Cara Sertifikasi dan Akreditasi Ketenagalistrikan yang memuat ketentuan bahwa Lembaga Inspeksi Teknik Terakreditasi dan Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengujian serta verifikasi untuk memastikan instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan, wajib melakukan registrasi rancangan SLO yang akan diterbitkan.

Sistem database register SLO online akan mempermudah masyarakat melakukan pengecekan keabsahan SLO yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik Terakreditasi dan Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah dengan memasukkan nomor registrasi yang tercantum pada SLO.

Bagi pelaku usaha ketenagalistrikan, sistem database register SLO online memberikan kepastian bahwa pelaksana pekerjaan instalasi tenaga listrik harus memiliki Sertifikat Badan Usaha untuk Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga listrik dan Sertifikat Kompetensi untuk Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.

Bagi Pemerintah, sistem database register SLO online akan mempermudah melakukan pengawasan lamanya proses penerbitkan SLO, yaitu:

a. Lembaga Inspeksi Teknik Terakreditasi yang melakukan sertifikasi instalasi pembangkit, transmisi, distribusi, pemanfaatan tegangan tinggi dan pemanfaatan tegangan menengah harus menerbitkan SLO paling lama 4 (empat) hari kerja sejak dinyatakan laik operasi; dan
b. Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan rendah yang melakukan sertifkasi instalasi pemanfaatan tegangan rendah harus menerbitkan SLO paling lama 2 (dua) hari kerja sejak dinyatakan laik operasi.

Kepala Pusat Komunikasi Publik




Saleh Abdurrahman

Share This!