MESDM dan Menteri KUKM Tandatangani Kesepakatan Bersama Tentang Pemberdayaan Koperasi Dalam Pengembangan EBT

Tuesday, 17 June 2014 - Dibaca 1541 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 33/SJI/2014
Tanggal: 17 Juni 2014

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL DAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TANDATANGANI KESEPAKATAN BERSAMA TENTANG PEMBERDAYAAN KOPERASI DALAM PENGEMBANGAN ENERGI BARU DAN ENERGI TERBARUKAN

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) Syariefuddin Hasan hari Selasa (17/6) menandatangani Kesepakatan Bersama Pemberdayaan Koperasi dalam Pengembangan Energi Baru dan Energi Terbarukan. Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini dimaksudkan untuk meningkatkan kerjasama dan koordinasi yang lebih bersinergi di antara kedua Kementerian dalam rangka perencanaan, pembangunan, monitoring, evaluasi, dan serah terima kegiatan penyediaan dan pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan dengan memberdayakan dan meningkatkan koperasi dalam hal pengelolaannya.

Kesepakatan Bersama ini bertujuan agar dapat terlaksananya kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan kerjasama di antara kedua kementerian yang terkait dengan penyediaan dan pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan dengan memberdayakan lembaga masyarakat berbadan hukum, meliputi koperasi, usaha kecil dan menengah dalam rangka meningkatkan keberlanjutan kegiatan penyediaan energi untuk kesejahteraan masyarakat.

Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi pelaksanaan kegiatan pengusahaan energi baru dan energi terbarukan, dimulai dari penyediaan bahan baku (sisi hulu) sampai dengan pemanfaatan energinya (sisi hilir). Dalam implementasinya ruang lingkup kesepahaman ini menyangkut pada pelaksanaan kegiatan yang bersifat fisik dan kegiatan yang bersifat non fisik. Pada kegiatan yang bersifat fisik meliputi pengadaan dan atau pembangunan fasilitas/sarana penyediaan energi dari sumber-sumber energi baru dan terbarukan, termasuk pengadaan dan atau penyediaan bahan baku bioenergi. Sedangkan pada kegiatan non fisik meliputi penyiapan dan pemberdayaan lembaga pengelola fasilitas/sarana penyediaan energi dari sumber-sumber energi baru dan terbarukan, pemberdayaan koperasi, unit usaha kecil dan menengah, serta dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

Salah satu karakteristik sumber daya energi baru dan energi terbarukan adalah potensi dan pemanfaatannya yang berbasiskan kondisi lokal setempat dan harus dimanfaatkan pada lokasi sumber daya energi tersebut berada. Pengembangan sumber energi baru dan energi terbarukan juga bisa menjadi sektor penggerak perekonomian lokal khususnya pada daerah perdesaan dan wilayah pedalaman yang belum memiliki akses pada energi modern. Keterlibatan masyarakat sangatlah penting dalam pengembangan energi baru dan terbarukan tersebut.

Cara untuk mengembangkan energi baru dan energi terbarukan bagi wilayah-wilayah perdesaan dapat dilakukan dengan melakukan pemberdayaan dan meningkatkan keterlibatan sektor informal, organisasi kemasyarakatan, sektor usaha kecil dan menengah, serta koperasi. Oleh karena itu dalam rangka mendorong pemanfaatan energi baru dan terbarukan bagi masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, Kementerian ESDM sebagai regulator di bidang energi akan melakukan kerjasama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai regulator di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dengan melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama.

Dengan ditandatanganinya Kesepakatan Bersama ini diharapkan akan terjadinya sinkronisasi dan sinergitas kegiatan diantara kedua kementerian dalam rangka pengembangan energi baru dan energi terbarukan melalui pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dan menengah sehingga dapat menciptakan ketahanan energi, mendorong perekonomian masyarakat, dan dapat menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat.
Plh. Kepala Pusat Komunikasi Publik,


Bambang Utoro

Share This!