Likuidasi Petral: Mengeliminasi Ruang Bagi Pemburu Rente

Wednesday, 13 May 2015 - Dibaca 2191 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 30/SJI/2015
Tanggal: 13 Mei 2015


LIKUIDASI PETRAL: MENGELIMINASI RUANG BAGI PEMBURU RENTE
Kementerian ESDM menyambut baik keputusan PT. Pertamina (Persero) untuk melikuidasi Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral). Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk memutus praktik-praktik buruk di masa lalu dalam pengadaan BBM dan minyak mentah. Sesuai rekomendasi Tim Reformasi Tata Kelola Migas, Petral ditutup setelah sebelumnya dilakukan audit investigasi untuk mengungkap praktik-praktik yang menyimpang, untuk mencegah terulangnya praktik sejenis di masa mendatang.

Keberadaan Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) dalam pengadaan bahan bakar minyak (BBM) menjadi sumber kontroversi dan kecurigaan terkait praktik perburuan rente. Sejak Indonesia menjadi negara pengimpor minyak, reputasi Petral erat dengan praktik-praktik yang tidak sehat dalam pengadaan BBM dan minyak mentah. Petral menjadikan para pemburu rente alias mafia leluasa mencari keuntungan melalui impor BBM dengan mekanisme yang tidak sesuai prinsip berkeadilan, sekaligus mencampuri kebijakan sehingga berdampak pada terhambatnya pembangunan. Disinyalir akibat campur tangan mafia, Negara tak berdaya dalam mengambil keputusan strategis pembangunan yang seharusnya dilakukan, seperti pembangunan kilang di dalam negeri untuk mengurangi impor, pemanfaatan energi terbarukan untuk mengurangi pemakaian BBM dan pengendalian/pengalihan subsidi BBM agar lebih tepat sasaran.

Pemerintah ingin memutus mata rantai mafia yang menghambat kebijakan itu sekaligus memutus reputasi buruk Petral yang membawa beban bagi Pertamina. "Arahan Presiden Jokowi sangat jelas bahwa kita harus memutus praktik buruk di masa lalu, dan pembubaran Petral merupakan langkah yang harus diambil", ujar Sudirman Said, Menteri ESDM.

Sebagaimana diketahui, kurang dari sebulan sejak dibentuknya Kabinet Kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo, pada 15 November 2014 Pemerintah, melalui Kementerian ESDM membentuk Tim Reformasi Tata Kelola Migas yang dipimpin oleh Faisal Basri dan beranggotakan 11 orang individu yang berintegritas dan berlatar belakang akademisi, aktivis dan teknokrat yang kredibel baik dari Pertamina maupun pemerintah. Pelaksanaan tugas Tim Reformasi ini didukung penuh oleh Kementerian BUMN, yang merupakan kuasa pemegang saham PT Pertamina (Persero), induk perusahaan Petral.

Rekomendasi Tim Reformasi Tata Kelola Migas Lugas dan Obyektif

Pemerintah membentuk Tim Reformasi Tata KelolaMigas ("Tim Reformasi") untuk melakukan kajian secara obyektif dan independen atas tata kelola migas yang tidak berkeadilan tersebut. Tim Reformasi telah memberikan beberapa rekomendasi yang lugas dan tanpa kepentingan untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah. Salah satu rekomendasi Tim Reformasi yang langsung ditindaklanjuti adalah pengembalian kewenangan pengadaan dari Petral ke tangan Pertamina melalui Integrated Supply Chain (ISC). Langkah yang mulai diambil Pertamina di awal 2015 itu mengakibatkan dengan sendirinya peran Petral menjadi tidak diperlukan lagi dalam proses pengadaan. Oleh karena itu, bersama kedua anak usahanya Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd. dan Zambesi Investment Ltd., Petral dilikuidasi.

Keputusan yang diambil oleh Menteri ESDM dan Menteri BUMN ini merupakan hasil rekomendasi Tim Reformasi yang genap menyelesaikan masa kerjanya selama 6 bulan sesuai SK Menteri ESDM No. 4063.K/73/MEM/2014 tertanggal 15 November 2014. Pemerintah berterimakasih kepada Tim yang dipimpin Faisal Basri dan seluruh anggotanya atas kerja kerasnya melakukan kajian, memberikan rekomendasi dan terutama menyuarakannya kepada masyarakat sehingga sesuatu yang selama belasan tahun tak tersentuh, hari ini dapat diputuskan dengan jernih tanpa kepentingan.

Pembubaran Petral Didahului dengan Audit Investigasi

Pada hari ini 13 Mei 2015, Menteri ESDM mendorong Pertamina untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Melakukan likuidasi Petral sekaligus dengan anak usahanya PES dan Zambesi, secara transparan dengan melibatkan konsultan keuangan dan konsultan hukum profesional. Seluruh jajaran manajemen yang berada di luar Indonesia harus dipersiapkan untuk ditarik kembali ke Indonesia, sambil membantu tugas Tim Audit Investigasi.
  2. Menyelesaikan seluruh proses likudiasi ini selambat-lambatnya satu tahun, dengan melaporkannya secara berkala kepada Pemerintah. Audit investigasi ini dilakukan agar jika ada penyimpangan dan fraud di masa lalu yang dilakukan oleh Petral atau pihak-pihak lainnya, dapat dipertanggungjawabkan. Jika terdapat indikasi pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi, hasil audit investigasi harus ditindaklanjuti dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  3. Apabila dipandang perlu, Pertamina dapat menyiapkan pembentukan entitas bisnis baru sebagai perpanjangan tangan Pertamina di pasar internasional, yang akan bertindak sebagai trading arm, seperti layaknya national oil companies (NOCs) lain yang berkelas dunia. Dengan demikian, Pertamina dapat memulai kembali dengan bersih dan tak ternoda (a fresh start with clean sheet) perannya di dalam melakukan trading.
Berkaitan dengan audit investigasi, Menteri ESDM mengatakan bahwa langkah ini merupakan langkah yang tepat untuk dijadikan proses pembelajaran. "Kita harus belajar dari kekeliruan di masa lalu. Dan proses pembelajaran itu harus didasari pada fakta, bukan rumor atau spekulasi. Hanya audit investigasi yang akan mengungkap fakta-fakta dengan obyektif," tegas Sudirman Said.

Kepala Pusat Komunikasi Publik
Kementerian ESDM




Dadan Kusdiana

Share This!