Kepmen ESDM No 2185K/12/MEM/2014

Thursday, 24 April 2014 - Dibaca 3300 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 21/SJI/2014
Tanggal: 24 April 2014


KEPUTUSAN MENTERI ESDM NOMOR 2185K/12/MEM/2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI ESDM NOMOR 0219K/12/MEM/2010 HARGA INDEKS PASAR BAHAN BAKAR NABATI (HIP BBN) BIODIESEL
Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengadakan acara Coffee Morning Sosialisasi Keputusan Menteri ESDM Nomor 2185K/12/MEM/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 0219K/12/MEM/2010 - Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) Biodiesel (24/4).

Terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2013 sebagai tindak lanjut Paket Kebijakan Ekonomi yang dicanangkan Pemerintah pada Agustus 2013, telah memberikan dampak positif bagi penghematan devisa negara melalui optimalisasi pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel sebagai campuran dalam BBM jenis solar. Capaian umum dari program percepatan mandatori pemanfaatan BBN jenis biodiesel periode September 2013 sampai dengan Februari 2014 telah menghasilkan penghematan besaran impor solar dengan rata-rata perbulan sebesar 126.761 KL, angka ini meningkat 2 kali lipat dibandingkan dengan periode enam bulan sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2013 yakni sebesar 63.524 KL per bulan. Dengan kata lain, dalam jangka waktu 6 bulan sejak mandatori pemanfaatan BBN ditingkatkan, negara telah berhasil melakukan penghematan devisa sebesar 592 juta USD.

Sejalan dengan capaian positif terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2013, pemerintah terus mengupayakan langkah-langkah intensif untuk mendorong tercapainya target mandatori BBN, salah satunya adalah melalui revisi Harga Indeks Pasar (HIP) BBN jenis biodiesel yang dicampurkan ke dalam jenis BBM tertentu/PSO. Dengan formulasi harga yang baru ini diharapkan dapat meningkatkan penggunaan BBN guna mendukung kebijakan diversifikasi energi serta tumbuhnya investasi baru di bidang biodiesel.

Perumusan formulasi HIP biodiesel telah dilakukan sejak Februari 2014 dengan melibatkan peran serta dari stakeholder terkait. Berdasarkan simulasi yang dilakukan terhadap beberapa usulan formula harga, disepakati bahwa usulan yang paling sesuai untuk harga BBN di dalam negeri adalah menggunakan acuan harga Mean of Platts Singapore (MOPS) BBM Landed Price. Harga MOPS Landed Price adalah harga biodiesel sampai di titik terminal BBM utama. Pemilihan acuan harga BBN berdasarkan MOPS BBM didasari oleh korelasi yang cukup tinggi antara HIP Solar/MOPS Gasoil dengan Harga Patokan Ekspor (HPE) Biodiesel yang selama ini digunakan sebagai HIP biodiesel. Selanjutnya, HIP Biodiesel tersebut dikonversi/diindeks ke dalam MOPS Gasoil sehingga diperoleh suatu formulasi berdasarkan MOPS Gasoil rata-rata pada periode satu bulan sebelumnya ditambah 3,48% (tiga koma empat puluh delapan persen) MOPS.

Melalui penetapan HIP biodiesel yang baru, maka harga biodiesel akan mengikuti pola harga BBM yang riil sampai di terminal domestik (dimana biodiesel akan dicampurkan ke dalam solar) sehingga akan memudahkan di dalam memprediksi harga dan mencegah terjadinya disparitas harga biodiesel dan solar. Di samping itu, formula HIP biodiesel ini juga lebih menjamin kepastian penyaluran biodiesel secara merata di seluruh wilayah Indonesia karena harga tersebut sudah termasuk biaya pengangkutan biodiesel sampai di titik terminal BBM utama.

Kepala Pusat Komunikasi Publik,




Saleh Abdurrahman

Share This!