Kebijakan Baru Penetapan Harga Bahan Bakar Minyak

Wednesday, 31 December 2014 - Dibaca 10545 kali

JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru penetapan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi. Pemerintah mengklasifikasikan BBM menjadi tiga kategori dengan variasi harga didalamnya, tiga kategori tersebut yaitu, BBM Tertentu yaitu adalah BBM yang diberikan subsidi, BBM khusus penugasan dan BBM Umum. Dengan formula harga yang baru tersebut maka terhitung mulai 1 Januari 2015 mendatang maka harga minyak tanah di Rp 2.500 per liter, minyak solar Rp 7.250, Premium RON 88 menjadi Rp 7.600.

"Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru untuk menetapkan harga BBM yang akan mulai berlaku 1 Januari 2015. Dengan kebijakan baru ini, pemerintah menetapkan tiga jenis BBM Bersubsidi yaitu, BBM Tertentu atau BBM Bersubsidi, kemudian BBM Khusus Penugasan dan ketiga BBM Umum", ujar Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said di Kantor Menteri Koordiantor Perekonomian, Rabu (31/12/2014).

Yang dimaksud BBM Penugasan adalah BBM bukan bersubsidi yang harus didistribusikan ke wilayah-wilayah sudah ditentukan yang terkadang jauh/sulit sehingga memerlukan effort dari pemerintah, maka disebutnya sebagai BBM khusus penugasan.

Mengenai kebijakan harga, Pemerintah telah menetapkan variasi harga BBM dengan formula perhitungannya. Pertama, dua jenis BBM Bersubsidi yaitu, minyak tanah harganya tidak berubah tetap pada harga Rp 2.500 per liter termasuk PPN, dan kedua minyak solar, cara penetapannya adalah dibuat formula yang terdiri dari harga dasar ditambah dengan PPN ditambah pajak bahan bakar kendaraan bemotor dikurangi dengan subsidi sebesar Rp. 1000. Apabila harga keekonomian solar naik atau turun maka harga subsidi akan naik turun. "Ini akan menjadi policy yang baik karena masyarakat akan diajak membiasakan diri dengan dinamika harga keekonomian", ujar Menteri.

Selanjutnya, BBM Khusus penugasan, kebijakan harganya ditetapkan dengan formula harga dasar ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) ditambah dengan biaya distribusi yang akan diberikan kepada badan usaha yang melaksanakan distribusi besarnya 2%.

terakhir BBM Umum, yaitu BBM yang harganya akan mengikuti harga keekonomian pasar dan formula harga jualnya juga ditetapkan oleh pemerintah. "Sekali lagi saya tekankan, meskipun harga ditetapkan oleh pasar, bukan berarti pemerintah lepas tangan, pemerintah mengatur cara menentukan harga BBM umum. BBM umum ini adalah selain dua BBM diatas yang ketiga tidak diberikan subsidi.

Harga BBM Umum, harganya ditetapkan dengan formula, harga dasar ditambah dengan PPN ditambah dengan PBBKP ditambah dengan margin badan usaha. Karena ini adalah berkaitan dengan harga keekonomian maka diserahkan sepenuhnya pada badan usaha hanya berpedoman pada formula dari pemerintah. Pemerintah tidak ingin kompetisi antar badan usaha tidak sehat karena itu diberi margin minimal 5% dan margin maksimal 10%.

Ditambahkan Menteri, ada beberapa ketentuan terkait, pertama, yang dimaksud harga dasar yaitu, biaya perolehan, biaya distribusi, ditambah biaya penyimpanan serta margin. Harga dasar ini ditetapkan oleh pemerintah. Disinilah instrumen pemerintah untuk mengatur harga.

"Perhitungan harga dasar menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 sampai dengan tanggal 24 bulan sebelumnya", ujar Menteri.

PBBKB untuk jenis BBM tertentu bersubsidi dan BBM khusus penugasan adalah 5 persen, sedangkan BBM Umum ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan patokan maksimal 10%. "Ini untuk mendorong antara Pemerintah Daerah berkompetisi, kalau daerah ingin harga BBMnya lebih murah maka PBBKBnya silahkan dibuat lebih rendah, jadi kita juga ingin mendorong Pemerintah Daerah membangun daya saing di masing-masing daerahnya", jelas Menteri.

Untuk pertama kali, karena ini masa transisi maka harga eceran jenis BBM Tertentu dan BBM Khusus Penugasan, ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang akan berlaku 1 Januari 2015. Dan karena ini masih masa transisi maka semua harga-harga akan ditetapkan pemerintah (single price), meskipun nanti dalam perkembangan setelah kondisi berjalan lebih baik akan diberikan kelonggaran lebih untuk pelaku pasar. "Ini sebagai dorongan juga kepada Pertamina supaya lebih menata diri jadi diberikan margin yang cukup tetapi juga diminta untuk melakukan penataan-penataan termasuk bagaimana mempercepat pembangunan kilang, dan menjamin ketersediaan distribusi di seluruh wilayah Indonesia", imbuh Menteri (BAM/SF).

Share This!