Hari Ini Menteri ESDM Buka The 21st Annual Coaltrans Asia

Sunday, 7 June 2015 - Dibaca 1093 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 35/SJI/2015
Tanggal: 8 Juni 2015

MENTERI ESDM MEMBUKA "21st ANNUAL COALTRANS ASIA"

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said hari ini, Senin (8/6) membuka secara resmi "21st Annual Coaltrans Asia" yang diselenggarakan di Bali International Convention Center (BICC), Nusa Dua, Bali. Coaltrans Asia merupakan perhelatan batubara terbesar di dunia yang mempertemukan para stakeholders dan pelaku industri batubara dunia. Pada penyelenggaran tahun ini, "21st Annual Coaltrans Asia" berlangsung dari tanggal 8 - 9 Juni 2015.

Pada kesempatan ini, Menteri ESDM menyampaikan sambutan mengenai "Regulatory Reforms and Coal Price Environment 2015 - 2016". Dalam paparannya, Menteri ESDM menjelaskan bahwa realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penjualan batubara terus meningkat bahkan pada saat harga batubara sedang mengalami penurunan. Pada tahun 2013, penghasilan negara, baik pajak maupun non pajak, dari sektor pertambangan mencapai Rp 145,2 triliun atau 9,7% dari penerimaan negara.

"Pada tahun 2014, realisasi PNBP dari penjualan batubara mencapai Rp 26,3 triliun atau 81% dari total realisasi PNBP Sub Sektor Minerba yang mencapai Rp 32,3 triliun. Sedangkan pada tahun 2015, PNBP Sub Sektor Minerba ditargetkan mencapai Rp 52 triliun. Dari penjabaran tersebut, terlihat bahwa sub sektor mineral dan batubara memberikan peran yang cukup besar terhadap pembangunan perekonomian nasional", papar Menteri ESDM.

Di balik peran yang cukup besar, sektor batubara tentunya memiliki isu strategis yang harus dijawab dengan penuh tanggung jawab oleh Pemerintah. Isu strategis tersebut mencakup:

1.Pengendalian produksi nasional

Pemerintah menetapkan besaran produksi nasional untuk tahun depan pada bulan Juni tahun berjalan, sesuai dengan Permen ESDM No. 34/2009 tentang pengutamaan pemasokan kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri, dalam kaitannya dengan pengutamaan pasokan ke dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).

2.Tata kelola pertambangan

Perubahan sistem tata kelola sub sektor mineral dan batubara harus memperhatikan asas-asas: manfaat, keadilan dan keseimbangan; keberpihakan kepada kepentingan bangsa; partisipatif, transparansi dan akuntabilitas; serta berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

3.Peningkatan nilai tambah

Potensi terbesar batubara Indonesia adalah mid rank (+- 4800 - 5800 kcal/kg) dan disusul low rank (+- <4800 kcal/kg), maka untuk batubara low rank diperlukan kebijakan tersendiri agar bisa dimanfaatkan yaitu melalui pemanfaatan low rank secara langsung untuk bahan bakar PLTU di sekitar tambang atau dilakukan peningkatan kualitas dahulu termasuk konversi (gasification dan liquifaction).

4.Peran batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang

Pembangkit Listrik Mulut Tambang merupakan solusi untuk pemanfaatan batubara yang hanya ekonomis dimanfaatkan di sekitar tambang dan merupakan solusi jaminan pasokan batubara jangka panjang untuk PLTU.

5.Penerimaan negara (royalti)

Sebagai upaya optimalisasi penerimaan negara, maka Pemerintah mengatur harga jual batubara dengan Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batubara dan Permen ESDM Nomor 10 tahun 2014 tentang Harga Batubara untuk PLTU Mulut Tambang.

"Untuk menjawab isu strategis tersebut, maka dibutuhkan kebijakan-kebijakan di bidang pertambangan batubara oleh Pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memenuhi kebutuhan energi di dalam negeri yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)", jelas Menteri ESDM.

Masih dalam paparannya, Menteri ESDM mengatakan bahwa dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara, kebijakan pengaturan harga jual batubara mempunyai maksud dan tujuan diantaranya sebagai berikut:
  1. Optimalisasi sumberdaya menjadi cadangan;
  2. Mencegah langkanya pasokan ke dalam negeri akibat disparitas harga yang terlampau jauh;
  3. Optimalisasi penerimaan negara termasuk bagi hasil ke daerah penghasil;
  4. Pengendalian produksi batubara dikaitkan dengan dengan target penerimaan negara yang direncanakan;
  5. Mendukung upaya menciptakan industri pertambangan sesuai Good Mining Practice.
"Tentu Pemerintah berharap dengan berjalannya kebijakan-kebijakan tersebut dapat mendukung perkembangan sub sektor mineral dan batubara, khususnya batubara sebagai salah satu sumber energi primer alternatif yang penting dan lebih ekonomis untuk kebutuhan domestik. Prioritas utama pemanfaatan batubara sebagai sumber energi untuk pembangkit listrik dan industri harus diselaraskan melalui implementasi kebijakan pengutamaan pasokan ke dalam negeri atau DMO, peningkatan nilai tambah batubara dan pemanfaatan di sekitar lokasi tambang melalui Pembangkit Listrik Mulut Tambang", jelas Menteri ESDM.

"Melihat pentingnya peranan sub sektor mineral dan batubara terhadap pembangunan perekonomian nasional maka tuntutan terhadap perubahan sistem tata kelola sub sektor mineral dan batubara sangat dibutuhkan sehingga bisa berjalan selaras dengan amanat UUD 1945 yaitu untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," lanjut Menteri ESDM.

"Dengan terlaksananya "21st Annual Coaltrans Asia", tentunya kita berharap akan terjadi pertukaraan ilmu antara para peserta, serta acara ini akan mampu menjadi wadah untuk mengembangkan sub sektor mineral dan batubara, terutama di Indonesia agar dapat lebih bermanfaat bagi kemakmuran rakyat Indonesia", tutup Menteri ESDM.

Kepala Pusat Komunikasi Publik,

Dadan Kusdiana

Share This!