Badan Geologi: Tata Ruang Harus Pertimbangkan Potensi Bencana

Wednesday, 3 October 2018 - Dibaca 1364 kali

JAKARTA - Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rudy Suhendar menegaskan bahwa perencanaan tata ruang hendaknya mempertimbangkan potensi bencana di wilayah tersebut. Hal ini merupakan bagian dari mitigasi bencana geologi, tujuannya tidak lain untuk menghindari jatuhnya kerugian dan korban jiwa akibat menempati ruang yang memiliki potensi bencana.

Untuk itu, rekomendasi yang dikeluarkan Badan Geologi harus menjadi acuan pemerintah daerah maupun instansi terkait, termasuk dalam merencanakan tata ruang rehabilitasi dan renovasi paska bencana termasuk yang terjadi di Lombok dan Sulawesi Tengah.

"Salah satu mitigasi bencana untuk mengurangi resiko adalah tata ruang, di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyatakan bahwa tata ruang harus berbasis bencana. Dan dalam proses penyusunan tata ruang dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penata Ruangan itu menyatakan, pertimbangan mengenai kawasan yang memiliki potensi bencana," ujar Kepala Badan Geologi, Rudy Suhendar di Jakarta, Rabu (3/10).

Terkait dengan kejadian bencana geologi yang terjadi di Lombok dan Sulawesi Tengah yang memerlukan penataan tata ruang baru untuk rehabilitasi rekonstruksi, maka diperlukan perubahan tata ruang dengan memasukkan rekomendasi Badan Geologi yang baru.

"Dalam SOP kita, begitu ada gempa bumi, Badan Geologi langsung menurunkan tim lengkap kegempaan, dalam rangka menganalisis wilayah untuk tujuan rehabilitasi dan rekonstruksi. Hasil dari analisis itu selanjutnya dijadikan rekomendasi untuk menentukan wilayah mana yang bisa direhabilitasi dan direkonstruksi," terangnya.

Khusus untuk kejadian bencana geologi di Sulawesi Tengah, Rudy mengungkapkan bahwa rekomendasi Badan Geologi atas hasil pemetaan dampak kegempaan akan segera diterbitkan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

"Rekomendasi akan keluar dalam tiga hari kedepan atau paling lama satu minggu. Tim Badan Geologi selain memastikan masih ada tremor atau tidak juga memetakan kembali wilayah yang terdampak likuifaksi di Palu, karena ini yang menjadi masalah besar di Palu sehingga tim berkonsentrasi disana, mana-mana saja ada wilayah yang liquefaction kemudian termasuk run up tsunami juga dipetakan serta wilayah yang rentan longsor akibat gempa itu," jelas Rudy.

Rekomendasi dari Badan Geologi menjadi rujukan bagi perencanaan tata ruang termasuk rehabilitasi dan renovasi paska terjadinya bencana geologi. Diharapkan rekomendasi yang dikeluarkan Badan Geologi itu dapat dipatuhi, namun demikian, sekiranya terpaksa harus tetap dibangun di lokasi bekas bencana maka harus dilakukan sesuai persyaratan yang ada.

Untuk diketahui juga, Badan Geologi Kementerian ESDM secara periodik perbulan menerbitkan Peta Prakiraan Kawasan Rawan Bencana (KRB) Gerakan Tanah Longsor. Di samping itu, setiap enam bulan menerbitkan Peta KRB kebencanaan secara keseluruhan. Rekomendasi tersebut selanjutnya dikirim secara resmi oleh Menteri ESDM, Ignasius Jonan kepada Gubernur-Gubernur di seluruh Indonesia.

Penulis : Safii

Share This!