Masuki Hari Kesepuluh, Pendaftar CPNS Kementerian ESDM Capai 4.361 Orang

Friday, 30 August 2024 - Dibaca 1375 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 480.Pers/04/SJI/2024

Tanggal: 30 Agustus 2024

Masuki Hari Kesepuluh, Pendaftar CPNS Kementerian ESDM Capai 4.361 Orang

Memasuki hari kesepuluh pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tercatat jumlah pendaftar hingga tanggal 29 Agustus 2024 (08.00 WIB) sebanyak 4.361 pendaftar dan yang sudah submit sejumlah 810 pendaftar. Kementerian ESDM juga memberikan kesempatan kepada para lulusan dengan predikat cumlaude, penyandang disabilitas, serta putra - putri yang berasal dari Papua dan Kalimantan. Sebanyak 794 formasi telah disiapkan untuk berbagai bidang. Terdapat 792 formasi untuk CPNS Teknis dan 2 formasi untuk CPNS Tenaga Kesehatan.

"Jadi, terdapat 794 (tujuh ratus sembilan puluh empat) formasi yang terdiri dari 719 (tujuh ratus sembilan belas) formasi umum, 16 (enam belas) formasi Cumlaude, 16 (enam belas) formasi disabilitas, 2 (dua) formasi papua, dan 41 (empat puluh satu) formasi Kalimantan" tutur Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian ESDM Muhammad Rizwi Jilanissaf Hisjam di Jakarta, Jumat (29/8).

Kepada para pelamar yang mendaftar Rizwi mengingatkan, untuk memperhatikan beberapa hal saat mendaftar sebagai CPNS di Kementerian ESDM seperti, kesesuaian kualifikasi pendidikan yang tertera pada Ijazah dengan Kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan, sertifikat TOEFL harus asli dan masih berlaku minimal 2 (dua) tahun pada saat mendaftar, format surat lamaran dan surat pernyataan,Pas Foto dengan Background Merah dan menggunakan e-meterai hanya untuk satu dokumen. "Pastikan seluruh dokumen yang akan di upload di cek terlebih dahulu sebelum diupload, dan perhatikan harus scan asli dan berwarna," ungkap Rizwi.

Pendaftaran CPNS Kementerian ESDM 2024 sudah dibuka sejak tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024 mendatang. Beberapa persyaratan harus dipenuhi para pendaftar seperti, berstatus Warga Negara Indonesia dengan usia pelamar paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Pendaftar juga tidak pernah dipidana penjara, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di https://casn.esdm.go.id.

Sementara itu, untuk calon pelamar dengan kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) harus memiliki ijazah SMK yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi, dan atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama pada saat kelulusan. Untuk calon pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang melamar pada Formasi Umum, Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Putra/Putri Kalimantan, perguruan tinggi atau program studi minimal terakreditasi pada saat kelulusan. Dan Untuk Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang melamar pada Formasi Cumlaude, berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan.

Calon Pelamar juga diwajibkan untuk melampirkan bukti TOEFL untuk Lulusan D - IV dan S-1 Formasi Umum, Lulusan S-2 Formasi Umum, dan Khusus Jabatan Penerjemah Ahli Pertama wajib melampirkan TOEFL ITP / Paper Based TOEFL / TOEFL Prediction / TOEFL Like yang dikeluarkan atau diterbitkan pada tanggal 20 Agustus 2022 sampai dengan tanggal pada saat pendaftaran ditutup dengan skor TOEFL minimal 550. "Bagi calon pelamar dengan kriteria Lulusan D-III, Jabatan Pengamat Gunung Api, CPNS Tenaga Kesehatan, Formasi Putra/Putri Papua, dan Formasi Disabilitas tidak diwajibkan untuk melampirkan TOEFL," jelas Rizwi.

Sementara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Rizwi menerangkan, pendaftar dapat melamar pada lowongan jenis pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) di instansi masing-masing. Persetujuan dimaksud diperoleh sebelum PPPK melakukan pendaftaran melalui SSCASN.

"Dalam penerimaan CPNS di lingkungan Kementerian ESDM, pendaftar tidak dipungut biaya apapun, karena itu masyarakat atau calon pelamar untuk tidak mempercayai apabila ada pihak - pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam pengadaan CPNS Kementerian ESDM Tahun 2024 dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau imbalan lainnya," tutup Rizwi. (Gerilya Academy/MA)


Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agus Cahyono Adi

Share This!