Tingkatkan Daya Saing, Industri Tertentu Pengguna Gas Bumi diharapkan Lebih Efisien dan Inovatif

Monday, 16 August 2021 - Dibaca 739 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 279.Pers/04/SJI/2021

Tanggal: 16 Agustus 2021

Tingkatkan Daya Saing, Industri Tertentu Pengguna Gas Bumi diharapkan Lebih Efisien dan Inovatif

Pemerintah telah menetapkan harga gas bumi Industri tertentu, termasuk kebutuhan PLN menjadi USD6 per MMBTU (Millions British Thermal Units) sejak April tahun 2020 lampau. Harga energi yang murah diharapkan mampu jadi daya tarik untuk meningkatkan kemampuan investasi industri. Makin banyak investasi di sisi hilir, makin signifikan penyerapan tenaga kerja. Jika industri makin berkembang, maka akan mendorong sektor hulu minyak dan gas bumi (migas).

Daya saing tujuh sektor industri (Pupuk, Petrokimia, Baja, Keramik, Kaca, Sarung Tangan Karet dan Olekimia) dengan fasilitas produksi berbasis gas pun bangkit kembali, setelah sebelumnya sempat melambat, bahkan terhenti akibat kurang kompetitifnya harga gas.

Pada subsektor ketenagalistrikan, kebijakan Pemerintah terkait harga gas bumi juga ternyata mampu mengurangi anggaran belanja untuk subsidi listrik di tahun 2020. Kontribusi penurunan harga gas bumi untuk kelistrikan, mencapai sekitar Rp14 triliun atau 37% dari penghematan biaya bahan bakar Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik. Angka tersebut menunjukkan bahwa kebijakan Pemerintah juga berpengaruh besar terhadap penghematan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Hal ini membuktikan bahwa kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah memberikan dampak yang positif dan signifikan, baik untuk daya saing industri tertentu, sektor hulu migas serta adanya penghematan APBN di saat yang bersamaan," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi, di Jakarta, Senin (16/8).

Sementara itu, menanggapi adanya sebagian kecil industri keramik di Jawa Timur mendapatkan harga gas di atas USD6 per MMBTU, hal ini semata-mata diakibatkan karena adanya perubahan keekonomian lapangan migas di Jawa Timur.

"Dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 134 tahun 2021 tentang Pengguna Dan Harga Gas Bumi Tertentu Di Bidang Industri, dari 77 industri keramik, 75% di antaranya atau 58 industri mendapatkan harga atas USD6 per MMBTU. Sisanya, yang 25% atau 19 industi keramik mendapatkan harga di atas USD6 karena adanya perubahan keekonomian lapangan di wilayah Jawa Timur," jelas Agung

"Untuk itu, Industri keramik diharapkan lebih efisien dan inovatif, tujuannya agar lebih kompetitif dan mendorong daya saing industri keramik," lanjutnya. (RZ)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama


Agung Pribadi (08112213555)

Share This!