Sikapi Permen ESDM No. 43 Tahun 2015, Sumbar Reformulasi Kebijakan

Wednesday, 23 March 2016 - Dibaca 478 kali

PADANG - Menyikapi UU. No 23 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri (Permen) No.42 Tahun 2015 tentang pasal Izin Usaha Pertambangan (IUP), Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengatur ulang kebijakan terkait pengalihan perizinan dan investasi di subsektor Mineral dan Batubara. Pemprov Sumbar langsung bergerak cepat guna berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota/Daerah di Sumatera Barat. Hal ini disampaikan oleh Marzuki Mahdi, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat, dihadapan peserta Forum Group Disucssion (FGD) pada Rabu pagi, 23 Maret 2016.

"Kami sudah mengategorisasikan IUP ke dalam beberapa kelompok untuk memudahkan pemetaan," ungkap Marzuki. Selanjutnya, ia mengutarakan beberapa langkah konkret yang ditempuh oleh Pemprov Sumbar. Pertama, menyampaikan hasil evaluasi kepada pemegang IUP. Kedua, meminta Pemegang IUP menyelesaian permasalahan sesuai hasil evaluasi. Ketiga, merekomendasikan IUP-IUP yang telah dievaluasi setelah memenuhi persyaratan Clear and Clean (CNC) ke Dirjen Minerba untuk di CnC.
Berikutnya, pemisahan IUP yang habis masa berlaku/mati dan menerbitan SK Pencabutan/Pengembalian wilayah ke Negara. Terakhir, pencabutan IUP yang masuk dalam Kategori Berat apabila Pemegang IUP tidak menindak lanjuti dan menyelesaikan permasalahan IUP yang ada. "Meski begitu, ada beberapa kebijakan yang perlu kita bicarakan bersama sehingga apa yang tidak ada dari pemprov bisa ditutupi oleh pusat," harap Marzuki.

Tidak hanya itu, PLN Wilayah Sumatera Barat juga memberikan kemudahan komunikasi buat para investor di Sumbar. "Kita bahkan sudah menyiapkan grup di media sosial khusus para investor," ujar Supriyadi selaku General Manager PLN Sumbar. Sementara itu, Staf Ahli Menteri (SAM) Bidang Perencanaan Strategis, Ronggo Kuncahyo, menegaskan Kementerian ESDM telah memperbaiki proses perizinan pertambangan. "Salah satunya adalah pemotongan regulasi dan melalui PTSP," pungkas Ronggo.

Sejalan dengan hal tersebut, SAM Investasi dan Pengembangan Infrastruktur, Agus Budi Wahjono, menyatakan pentingnya pemerintah daerah membuat Rencana Umum Energi Daerah (RUED). "Kami sudah menyelesaikan RUEN, kami berharap pemerintah daerah secepatnya bisa menyusun RUED. Hal ini akan membantu merancang kebutuhan energi di daerah," tutur Agus di sela-sela sambutannnya. (NA)

Share This!