Revisi Undang-Undang Minerba Selesai Tahun Ini
JAKARTA - Saat ini Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berupaya merevisi beberapa klausul dari Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi. Untuk memastikan iklim usaha bagi investor, revisi kedua undang-undang tersebut akan diselesaikan bulan Desember tahun ini secara bersamaan.
"Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk menyelesaikan revisi Undang-Undang Minerba tahun ini bersama juga dengan Undang-Undang Minyak Dan Gas Bumi. Itu inisiatif DPR dan sudah masuk dalam prolegnas dan tentu kami juga akan memberikan masukkan-masukkan," ujar Plt. Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Luhut Binsar Pandjaitan usai rapat dengan Komisi VII DPR RI hari ini, Kamis (1/9).
Luhut menjelaskan, "masalah teknis nanti akan dibicarakan, namun yang jelas ada berkeadilan artinya tidak hanya berlaku pada beberapa perusahaan atau beberapa komoditi saja. Kita akan hitung dengan cermat dengan teman-teman Komisi VII DPR RI sehingga bisa membawa perbaikan pada ekonomi kita".
Masalah yang terjadi saat ini terkait terlambatnya penyelesaian pembangunan smelter adalah karena tidak segeranya pemerintah membuat peraturan turunan dari undang-undang minerba. "Kita tidak mau mencari siapa yang salah, tapi mungkin dulu kita agak teledor dengan tidak segera membuat peraturan pelaksanaannya sehingga semua terlambat dan akibat keterlambatan ini terjadilah beberapa smelter yang bermasalah. Sekarang kita ingin memperbaiki supaya smelter ini bisa jalan," ujar Luhut.
Program hilirisasi mineral itu merupakan bagian dari proses pembangunan industri nasional. Hasil nilai tambah dari produk mineral mentah jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan nilai tambah hasil mineral yang sudah melalui proses pengolahan karena itu, maka sikap pemerintah sudah jelas tidak ada relaksasi untuk ekspor mineral mentah.
Pembangunan smelter merupakan amanah dari undang-undang No. 4 Tahun 2009 dan turunannya. Melaksanakan amanah tersebut secara penuh dan konsekuen merupakan kewajiban seluruh bangsa Indonesia tak terkecuali pemerintah dan pengusaha. Undang-Undang No. 4 tahun 2009 dan turunannya dibuat untuk melindungi kepentingan seluruh bangsa Indonesia agar tidak "terjebak" menjadi negara yang hanya mengandalkan sumber daya alam saja sebagai modal pembangunan. Sumber daya alam yang ketersediaannya sangat terbatas. Sumber daya alam itu sepenuhnya milik rakyat Indonesia, dan dipergunakan seluruhnya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. (SF)
Share This!